LBH Ansor Tagih Bukti Tagline Polri

Namun, jika pelanggaran terbukti, penanganannya juga tidak boleh berhenti pada klarifikasi informal tanpa pertanggungjawaban yang sesuai.
Ia menilai kepastian mekanisme penanganan pelanggaran diperlukan agar instruksi pimpinan dapat dilaksanakan sekaligus memberikan perlindungan kepada anggota yang telah bekerja sesuai prosedur.
Dalam perspektif hukum, Zulfikran mengingatkan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri telah memiliki dasar regulasi, antara lain Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Karena itu, ia meminta semangat “Polisi Bersama Masyarakat” dihubungkan dengan mekanisme pengaduan yang telah tersedia, bukan sekadar dipromosikan sebagai identitas komunikasi institusi.
Menurut dia, Kapolda Maluku Utara perlu memastikan setiap Polres dan Polsek memahami prosedur penerimaan laporan, kewajiban memberikan informasi yang semestinya, serta jalur pengaduan apabila masyarakat merasa memperoleh pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.
“Yang kami minta bukan sekadar pernyataan bahwa polisi dekat dengan masyarakat. Kami meminta pembuktian: bagaimana standar pelayanan diterapkan, bagaimana keluhan diperiksa, bagaimana tindak lanjutnya dipantau, dan apa yang terjadi jika anggota terbukti melanggar. Itulah yang menentukan apakah tagline ini benar-benar menjadi kebijakan pelayanan atau hanya berhenti sebagai semboyan,” tegasnya.
Zulfikran menegaskan LBH Ansor Maluku Utara mendukung perbaikan pelayanan kepolisian yang profesional dan berkeadilan. Namun, menurut dia, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan pengawasan publik terhadap pelaksanaannya.
“Polisi bersama masyarakat harus terlihat ketika masyarakat datang mengadu, ketika laporan membutuhkan tindak lanjut, dan ketika ada keluhan terhadap pelayanan. Ukuran keberhasilannya bukan seberapa sering tagline diucapkan, tetapi apakah masyarakat memperoleh pelayanan yang sesuai hukum dan apakah pelanggaran yang terbukti ditindak secara bertanggung jawab,” tutup Zulfikran Bailussy.






