LBH Ansor Tagih Bukti Tagline Polri

Ia menjelaskan, keluhan masyarakat perlu dicatat dan ditindaklanjuti sesuai jenis persoalannya. Jika berkaitan dengan pelayanan, perlu diperiksa apakah prosedur telah dijalankan. Jika menyangkut dugaan pelanggaran anggota, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berwenang.
Sementara itu, apabila persoalan berkaitan dengan penanganan perkara, keberatan perlu diarahkan melalui jalur pengawasan atau upaya hukum yang sesuai.
Zulfikran juga mengingatkan bahwa laporan yang belum selesai tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Penanganan perkara dapat membutuhkan waktu untuk pemeriksaan dan pengumpulan bukti. Namun, menurut dia, perbedaan antara proses hukum yang membutuhkan waktu dan pelayanan yang tidak memberikan kepastian harus dapat dijelaskan secara objektif.
Selain pengawasan dan mekanisme pengaduan, Zulfikran mempertanyakan konsekuensi bagi anggota yang terbukti sengaja mempersulit masyarakat atau melanggar kewajiban pelayanan.
Ia meminta Kapolri menjelaskan bagaimana pelanggaran terhadap standar pelayanan diperiksa dan ditindak, serta bagaimana pimpinan di setiap tingkatan bertanggung jawab melakukan pengawasan.
“Jangan sampai instruksi agar tidak mempersulit masyarakat hanya menjadi pesan moral tanpa mekanisme penegakan. Jika anggota terbukti melanggar kewajiban pelayanan, apa konsekuensinya Apakah akan diperiksa melalui mekanisme disiplin atau kode etik sesuai jenis pelanggarannya Bagaimana masyarakat dapat mengetahui bahwa pengaduannya benar-benar ditindaklanjuti” ujarnya.
- Menurut Zulfikran, sanksi tidak boleh dijatuhkan secara otomatis hanya karena ada keluhan atau keterlambatan. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan aturan yang relevan.






