Maba-Institute Faifiye Spasial (IFAS) Halmahera Timur mengecam sikap Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Timur yang dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas PT Adhita Nikel.
Ketua IFAS Halmahera Timur, Ismit Abas Hatari, mengatakan Dishub seharusnya telah mengetahui sejak lama mengenai belum adanya dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang menjadi persyaratan dalam aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan penggunaan dan penyeberangan jalan.
Menurut Ismit, persoalan tersebut tidak bisa baru disampaikan kepada publik setelah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa. Ia mempertanyakan mengapa Dishub tidak mengambil langkah tegas sejak mengetahui persoalan administrasi tersebut.
Baca Juga: Pengemudi Truk Sempat Tinggalkan Lokasi Usai Tabrakan di Perempatan Post PT Adita
“Kalau Dishub sudah mengetahui sejak lama bahwa PT Adhita Nikel belum memiliki dokumen Andalalin, pertanyaannya adalah mengapa aktivitas crossing tetap dibiarkan berjalan? Fungsi pengawasan itu seharusnya dilakukan sebelum terjadi kecelakaan, bukan setelah ada korban,” kata Ismit.
IFAS menilai, sikap Dishub yang baru mengungkap persoalan Andalalin setelah insiden kecelakaan justru menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.



