Lewati ke konten
Kurs rupiah hari iniMemuat kurs…

Harga 1 satuan mata uang asing dalam rupiah. Panah merah berarti rupiah melemah, hijau berarti menguat. Geser atau ketuk kartu untuk memperbesar.

Hukrim · Nasional

Polri Tetapkan KSP Listyo Sigit Prabowo sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan

Redaksi •
Polri Tetapkan KSP Listyo Sigit Prabowo sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan
Listyo Sigit Prabowo, Mantan Kapolri







Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangannya, Asep menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP. Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan kepolisian.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep dalam konferensi pers tersebut.

Selain LSP, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Asep menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak. Mereka diduga menyadap komunikasi sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat.

Berita Terkait

Komentar 0

Tulis KomentarSampaikan pendapat secara santun dan relevan.

Tulis komentar

Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah pembaca pertama yang berkomentar.