LBH Ansor Tagih Bukti Tagline Polri

Menurut dia, masyarakat tidak berinteraksi dengan tagline atau pernyataan pejabat, melainkan dengan anggota yang menerima laporan, memberikan penjelasan, dan menentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
“Kapolri boleh menginstruksikan agar anggota tidak mempersulit masyarakat, tetapi bagaimana memastikan seorang warga yang datang ke Polsek mendapatkan pelayanan sesuai instruksi itu? Apakah setiap Kapolsek diwajibkan mengevaluasi pengaduan masyarakat? Apakah Kapolres memeriksa keluhan yang berulang? Dan bagaimana Kapolda memastikan bahwa instruksi tersebut tidak berhenti pada sosialisasi internal?” ujarnya.
Ia meminta keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya diukur dari apel, pemasangan spanduk, atau sosialisasi internal. Menurut dia, perlu ada indikator yang dapat diperiksa, mulai dari kepatuhan terhadap prosedur penerimaan laporan, kejelasan informasi kepada pelapor, tindak lanjut pengaduan, hingga penanganan keluhan mengenai pelayanan.






