Lewati ke konten
Kurs rupiah hari iniMemuat kurs…

Harga 1 satuan mata uang asing dalam rupiah. Panah merah berarti rupiah melemah, hijau berarti menguat. Geser atau ketuk kartu untuk memperbesar.

Hukrim · Regional

GAMKI Haltim Laporkan Akun Facebook Kka Stev

Redaksi •
GAMKI Haltim Laporkan Akun Facebook Kka Stev
Seorang pengguna smartphone memperlihatkan aplikasi Facebook pada ponselnya (Foto: Reuters/Dado Ruvic)







Maba – Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Halmahera Timur, Yulia Pihang, melaporkan dugaan penghinaan terhadap martabat perempuan Halmahera Timur melalui media sosial Facebook ke Polres Halmahera Timur.

Laporan tersebut disampaikan Yulia di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Timur pada 2 November 2026 sekitar pukul 15.30 WIT.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTP) Nomor STTP/206/XI/2026/SPKT, laporan itu ditujukan terhadap pemilik akun Facebook bernama Kka Stev.

Dalam laporan tersebut, Yulia mengadukan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap martabat, khususnya perempuan Halmahera Timur melalui media sosial.

Dugaan penghinaan itu berkaitan dengan sejumlah unggahan akun Facebook Kka Stev yang beredar di media sosial. Dalam salah satu unggahan, akun tersebut menuliskan kalimat, “Yg viraL kta yg iri 1 Haltim Alefuru so tlalu Kantara.”

Unggahan lainnya memuat tulisan, “Smngat yaa bacanya”, disertai gambar dengan tulisan, “Halo orang Haltim yg Vens2 p kta sehat yaa hari ini atau buruk.”

Selain itu, terdapat pula pernyataan lain yang dipersoalkan, yakni, “Lebe Bae pern dg orang Loloda dg Galela dri pda dg orang Haltim p prmpuang p gufa” dg tra tau Ba urus diri cdki babi.”

Rangkaian unggahan tersebut menjadi materi yang dipersoalkan dalam laporan Yulia. Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan media sosial untuk menyampaikan pernyataan yang dinilai merendahkan martabat perempuan Halmahera Timur.

Yulia, yang berprofesi sebagai advokat, meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Laporan itu diterima Aipda Arnijon Manosu selaku Pamapta I Polres Halmahera Timur. Surat tanda terima pengaduan tersebut diterbitkan di Buli pada 2 November 2026.

Meski demikian, substansi, konteks, dan sasaran dari setiap unggahan masih perlu didalami oleh kepolisian. Belum ada keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan maupun tanggapan dari pemilik akun Facebook Kka Stev.

Berita Terkait

Komentar 0

Tulis KomentarSampaikan pendapat secara santun dan relevan.

Tulis komentar

Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah pembaca pertama yang berkomentar.