Diduga Intimidasi Pemilik Warung di Ternate, Oknum Polisi Iptu JY Dilaporkan ke Propam

TERNATE – Seorang anggota polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) berinisial JY yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Pelaporan tersebut dilakukan menyusul dugaan intimidasi dan ancaman pembongkaran warung makan milik seorang warga bernama Ila di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Kuasa hukum Ila, Rusdi Bachmid, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2026 sekitar pukul 11.27 WIT. Saat itu, Iptu JY mendatangi warung milik kliennya dan diduga menyampaikan ancaman akan membongkar bangunan tersebut.
“Ila, rumah ini Desember saya mau bongkar,” demikian ucapan yang diduga disampaikan Iptu JY, sebagaimana dituturkan pihak kuasa hukum.
Menurut Rusdi, setelah menyampaikan pernyataan tersebut, anggota polisi itu langsung meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian itu, Ila disebut mengalami ketakutan karena merasa mendapat intimidasi dari seorang anggota kepolisian.
Rusdi menjelaskan, dirinya sempat menghubungi Iptu JY untuk meminta klarifikasi terkait dugaan ancaman tersebut. Namun, menurut dia, yang bersangkutan tetap menyatakan akan melakukan pembongkaran dengan alasan memiliki hak waris atas tanah dan bangunan yang ditempati kliennya.
Di sisi lain, Rusdi menegaskan bahwa Ila menempati objek tersebut berdasarkan transaksi jual beli yang dilakukan pada 31 Oktober 2023 di hadapan pejabat kelurahan setempat.
Karena itu, pihaknya menilai persoalan kepemilikan lahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan intimidasi.






Komentar 0
Tulis KomentarSampaikan pendapat secara santun dan relevan.
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah pembaca pertama yang berkomentar.