Mediator Disnaker Malut Diadukan ke Kemenaker, ZB&Co Minta Pemeriksaan

JAKARTA – Kantor Hukum ZB&Co. Law Office mengadukan Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, M. Firmansyah Mahmud, ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kamis (5/11/2026).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perselisihan hubungan industrial antara pekerja bernama Zulkifli Suwiryo dan PT RIM melalui PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Melalui surat Nomor 022/ZB&Co-LO/XI/2026, ZB&Co meminta Kementerian Ketenagakerjaan memeriksa mediator sekaligus menggantinya dengan mediator lain yang dinilai independen dan tidak memihak.
Managing Partner ZB&Co. Law Office, Zulfikran A. Bailussy, mengatakan, pengaduan itu dilayangkan setelah pihaknya mempersoalkan pelaksanaan klarifikasi yang berlangsung pada 4 November 2026.
Menurut Zulfikran, klarifikasi tersebut tetap dilaksanakan bersama pihak manajemen PT IWIP tanpa kehadiran pekerja maupun kuasa hukumnya.






Komentar 0
Tulis KomentarSampaikan pendapat secara santun dan relevan.
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah pembaca pertama yang berkomentar.