Menurut Ismit, dokumen tersebut menunjukkan bahwa Dishub bukan tidak mengetahui persoalan Andalalin PT Adhita Nikel. Sebaliknya, kata dia, adanya pertemuan dan berita acara membuktikan bahwa persoalan tersebut telah diketahui sejak 2025.
“Ada Berita Acara tanggal 20 Mei 2025. Artinya, persoalan Andalalin ini bukan persoalan yang baru diketahui setelah kecelakaan. Dishub sudah mengetahui dan bahkan sudah membahasnya bersama pihak perusahaan,” kata Ismit.
Karena itu, IFAS mempertanyakan langkah yang dilakukan Dishub setelah pertemuan tersebut. Ismit menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai pengawasan yang dilakukan selama rentang waktu setelah berita acara dibuat hingga terjadinya kecelakaan.
Baca Juga: BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2026
“Kami ingin tahu, setelah berita acara itu dibuat, apa tindakan Dishub? Apakah dilakukan pemeriksaan lanjutan, teguran, penghentian sementara, atau pengawasan terhadap pemenuhan kesepakatan? Jangan sampai dokumen hanya dibuat, tetapi tidak pernah ditindaklanjuti,” tambahnya
IFAS menilai pembiaran terhadap aktivitas crossing sebelum terpenuhinya dokumen yang dipersyaratkan dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan pengguna jalan. Terlebih, aktivitas perusahaan pertambangan berpotensi melibatkan kendaraan dan mobilitas dengan intensitas tinggi.
Ismit menegaskan, IFAS tidak mempersoalkan kegiatan investasi maupun aktivitas perusahaan sepanjang seluruh ketentuan hukum dan aspek keselamatan dipenuhi. Namun, keselamatan masyarakat dan pengguna jalan, menurut dia, harus menjadi prioritas.
“Kami tidak anti-investasi. Yang kami tuntut adalah kepatuhan terhadap aturan. Kalau ada dokumen yang menjadi persyaratan keselamatan lalu lintas, maka dokumen itu harus dipenuhi sebelum aktivitas yang berisiko terhadap pengguna jalan dijalankan,” katanya.
IFAS juga meminta pemerintah daerah tidak hanya melakukan evaluasi terhadap perusahaan, tetapi juga memeriksa kinerja perangkat daerah yang memiliki fungsi pengawasan. Menurut Ismit, evaluasi tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian dalam menjalankan kewenangan pengawasan.
“Kalau perusahaan memang melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan. Tetapi pemerintah juga harus berani mengevaluasi dirinya sendiri. Mengapa pelanggaran yang diketahui sejak 2025 bisa berlangsung sampai terjadi kecelakaan” ujar Ismit.
Atas persoalan tersebut, IFAS Haltim mendesak Bupati Halmahera Timur mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perhubungan beserta jajaran yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lalu lintas dan penggunaan jalan.
IFAS juga meminta seluruh aktivitas crossing jalan yang dilakukan PT Adhita Nikel dihentikan sementara sampai perusahaan memenuhi seluruh persyaratan dan memperoleh dokumen Andalalin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendesak Bupati Halmahera Timur mengambil langkah tegas. Aktivitas crossing harus dihentikan sampai seluruh persyaratan keselamatan dan dokumen Andalalin dipenuhi. Jangan menunggu ada korban berikutnya baru pemerintah bertindak,” lanjutnya.
IFAS berharap pemerintah daerah membuka informasi secara transparan mengenai status dokumen Andalalin PT Adhita Nikel, hasil pengawasan Dishub, serta tindak lanjut atas Berita Acara 20 Mei 2025.
Menurut Ismit, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan dan memastikan setiap aktivitas perusahaan yang menggunakan fasilitas publik berjalan sesuai aturan.
“Keselamatan masyarakat tidak boleh menjadi taruhan. Pemerintah punya kewenangan untuk mengawasi dan menindak. Karena itu, kewenangan tersebut harus dijalankan secara tegas dan transparan,” pungkasnya.



