Pengemudi Truk Sempat Tinggalkan Lokasi Usai Tabrakan di Perempatan Post PT Adita

oleh
oleh
Ilustrasi tabrakan (foto/abarce.com)

Maba – Kecelakaan lalu lintas terjadi di perempatan jalan raya depan perusahaan PT Adita, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 06.00 WIT. Kecelakaan melibatkan sepeda motor dan kendaraan R10 jenis Howo 380.

Sepeda motor yang terlibat merupakan Kawasaki berwarna merah dengan nomor polisi DG 6379 X. Sedangkan kendaraan lainnya adalah R10 jenis Howo 380 yang tidak dilengkapi nomor polisi.

Akibat tabrakan tersebut, pengendara sepeda motor berinisial JM mengalami luka-luka. JM kemudian dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Petugas Damkar Haltim Dipaksa Berjibaku dengan Api Tanpa APD

Berdasarkan keterangan Polres Halmahera Timur, kecelakaan bermula ketika kendaraan R10 keluar dari area perusahaan menuju jalan raya. Pada saat yang bersamaan, sepeda motor yang dikendarai JM melintas dari arah Maba menuju Gotowasi.

Tabrakan terjadi ketika kedua kendaraan berada di jalur perempatan tersebut. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dan olah tempat kejadian perkara atau TKP.

Pengemudi kendaraan R10 berinisial AH, warga Subaim, Kecamatan Wasile, sempat meninggalkan lokasi setelah kecelakaan. AH kemudian menyerahkan diri ke Polres Halmahera Timur setelah dijemput dan diantar oleh pihak keluarganya.

Personel Satuan Lalu Lintas Polres Halmahera Timur mengamankan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan. Polisi juga melakukan pengaturan arus lalu lintas serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk kepentingan penyelidikan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena kelalaian pengemudi.

Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penyidik akan mendasarkan penanganan perkara pada hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh selama proses hukum.

Kapolres Halmahera Timur AKBP Rona Buha Tua Tambunan mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi rambu serta aturan lalu lintas.

“Saya mengingatkan pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm sesuai standar serta memastikan kondisi dan situasi jalan aman sebelum melintas maupun memasuki jalan utama,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.