Persoalan lain yang diminta dijelaskan adalah serapan anggaran Dinas PUPR. Zulfikran menyebut informasi serapan anggaran sekitar 42 persen hingga 31 Agustus perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah.
Menurut dia, angka serapan harus dibaca bersama capaian fisik pekerjaan dan manfaat pembangunan yang diterima masyarakat.
Baca juga:Si Jago Merah Mengamuk di TPA Kota Ternate
“Serapan anggaran yang rendah memang tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran hukum. Itu harus ditegaskan. Tetapi dari perspektif manajemen pemerintahan, rendahnya serapan yang disertai persoalan progres pekerjaan tetap merupakan indikator yang layak dievaluasi secara serius,” katanya.
Zulfikran mengatakan besarnya anggaran yang dikelola Dinas PUPR menuntut kemampuan perencanaan dan pengawasan yang sepadan. Karena itu, pembahasan DPRD mengenai kinerja dinas tersebut, kata dia, harus menjadi bahan bagi Gubernur untuk melakukan evaluasi.



