Mediator Disnaker Malut Diadukan ke Kemenaker, ZB&Co Minta Pemeriksaan

Padahal, kata dia, pekerja sedang sakit dan berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Kondisi tersebut telah disampaikan kepada mediator.
Kuasa hukum juga telah meminta agar pekerja diberikan kesempatan mengikuti proses klarifikasi secara daring melalui aplikasi Zoom. Namun, permintaan tersebut disebut tidak mendapatkan kepastian pelaksanaan yang memadai.
“Klarifikasi tetap dilaksanakan bersama pihak perusahaan tanpa melibatkan pekerja. Lantas, di mana letak keseimbangan proses yang seharusnya dijaga oleh seorang mediator?” kata Zulfikran.
Selain pelaksanaan klarifikasi, ZB&Co juga mempersoalkan waktu penyampaian surat panggilan kepada pihak pekerja.
Zulfikran menjelaskan, surat panggilan tertanggal 2 November 2026 baru diteruskan kepada kuasa hukum melalui WhatsApp pada 3 November 2026 pukul 18.59 WIT.






Komentar 0
Tulis KomentarSampaikan pendapat secara santun dan relevan.
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah pembaca pertama yang berkomentar.