Lewati ke konten
Kurs rupiah hari iniMemuat kurs…

Harga 1 satuan mata uang asing dalam rupiah. Panah merah berarti rupiah melemah, hijau berarti menguat. Geser atau ketuk kartu untuk memperbesar.

Regional

Mediator Disnaker Malut Diadukan ke Kemenaker, ZB&Co Minta Pemeriksaan

Redaksi •
Mediator Disnaker Malut Diadukan ke Kemenaker, ZB&Co Minta Pemeriksaan
Zulfikran A. Bailussy, S.H. (kiri)dan Lukman Harun, S.H.(kanan).







Sementara itu, agenda klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada 4 November 2026 pukul 10.00 WIT.

Menurut Zulfikran, rentang waktu tersebut terlalu singkat, terlebih pekerja sedang dalam kondisi sakit dan berada di luar Maluku Utara.

Ia menilai mediator seharusnya memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang patut untuk menghadiri proses klarifikasi dan menyampaikan keterangan.

Zulfikran mengatakan, mediator memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Sebab, menurut dia, posisi pekerja dan pengusaha tidak selalu setara, terutama dari sisi sumber daya dan kemampuan menghadapi proses hukum.

“Jangan sampai buruh sudah berada dalam posisi tawar yang lemah ketika berhadapan dengan perusahaan, kemudian kembali menghadapi persoalan ketika berurusan dengan birokrasi negara,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberatan tersebut bukan sekadar persoalan komunikasi antara kuasa hukum dan mediator. Pihaknya meminta agar pelaksanaan tugas dan profesionalitas mediator turut diperiksa.

“Kehadiran satu pihak tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak pihak lainnya. Profesionalitas mediator justru diuji ketika menghadapi keadaan yang tidak ideal,” kata Zulfikran.

Kuasa hukum ZB&Co lainnya, Lukman Harun, mengatakan, keberatan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.

Menurut Lukman, ketentuan tersebut menjadi landasan pelaksanaan mediasi yang mengharuskan mediator menjalankan tugas secara netral serta memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan.

Atas dasar itu, ZB&Co mengajukan empat permintaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Provinsi Maluku Utara. Pertama, memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dan profesionalitas mediator M. Firmansyah Mahmud.

Kedua, mengevaluasi pelaksanaan klarifikasi pada 4 November 2026. Ketiga, mengganti mediator dalam perkara Zulkifli Suwiryo dengan mediator lain yang independen dan imparsial. Keempat, memastikan proses mediasi selanjutnya memberikan kesempatan yang sama kepada pekerja dan pengusaha, termasuk memfasilitasi keikutsertaan pekerja secara daring dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

Zulfikran menegaskan, pihaknya tidak meminta mediator berpihak kepada pekerja ataupun merugikan perusahaan. “Kami tidak meminta keistimewaan bagi pekerja. Kami hanya menuntut agar hak pekerja tidak diabaikan,” ujarnya.

Ia berharap Kementerian Ketenagakerjaan menindaklanjuti pengaduan tersebut secara objektif dan memberikan kepastian atas langkah pemeriksaan yang akan dilakukan.

Zulfikran mengatakan, pihaknya akan terus mengawal pengaduan tersebut karena persoalan ini dinilai berkaitan dengan kepercayaan pekerja terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Kami akan mengawal pengaduan ini dan meminta Kementerian Ketenagakerjaan memberikan tindak lanjut yang jelas,” katanya.

Berita Terkait

Komentar 0

Tulis KomentarSampaikan pendapat secara santun dan relevan.

Tulis komentar

Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah pembaca pertama yang berkomentar.