Rapor Merah PT Adhita Nikel Indonesia, dari Andalalin hingga Jaminan Reklamasi

oleh
oleh
PT Aditha Nikel Indonesia/PT Ani. (foto: Ist).

Zulfikran juga meminta pemerintah tidak terburu-buru mengaitkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di sekitar aktivitas perusahaan dengan persoalan Andalalin sebelum ada hasil pemeriksaan teknis.

“Kami tidak ingin menyimpulkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena tidak adanya Andalalin sebelum ada hasil penyelidikan. Tetapi kecelakaan itu harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem keselamatan, pergerakan kendaraan berat, jalan crossing, dan aktivitas perusahaan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat,” katanya.

Ia menilai pemerintah perlu membuka hasil pemeriksaan dan dokumen terkait perusahaan kepada publik apabila memang tidak ada persoalan dalam pemenuhan kewajiban.

Baca Juga: Polsek Maba Selatan Razia Prostitusi Online

“Kalau semua kewajiban sudah dipenuhi, tunjukkan dokumennya. Kalau ditemukan pelanggaran, pemerintah juga harus menjelaskan bentuk pelanggarannya dan tindakan apa yang diberikan. Publik berhak mengetahui karena aktivitas pertambangan memiliki dampak terhadap keselamatan, lingkungan, dan kehidupan masyarakat,” katanya.

Zulfikran juga mendorong DPRD dan pemerintah daerah melakukan evaluasi lintas sektor terhadap aktivitas PT Adhita Nikel Indonesia, bukan hanya setelah terjadi kecelakaan.

“Pengawasan jangan bersifat reaktif setelah ada masalah. Pemerintah harus memastikan sejak awal bahwa setiap kewajiban perusahaan dijalankan dan dapat diverifikasi. Kalau ada dugaan pelanggaran, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen dan temuan lapangan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.