KTT PT ANI Akui Belum Kantongi Dokumen Andalalin

oleh
oleh
Yayan Samsul Komar (Kepala Teknik Tambang PT Adhita Nikel Indonesia).

Ia mengatakan penerapan K3 bukan hanya menjadi tanggung jawab internal PT ANI, tetapi juga berlaku bagi seluruh mitra kerja perusahaan.

PT ANI, kata Yayan, memiliki superintendent Health, Safety and Environment (HSE) yang menangani aspek keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja.

“Kita punya superintendent HSE. K3 sudah termasuk di HSE. Kami dari ANI berkomitmen untuk mengikuti aturan yang sudah ada. Aturan yang berlaku di sini kita patuhi,” tegasnya.

Baca Juga: Rp 42,33 Miliar untuk Sabo Dam Rua, Fondasi Retak Malah Ditambal Semen

Mengenai aktivitas kendaraan operasional dan dugaan persoalan jam kerja, Yayan mengatakan perusahaan belum dapat melakukan investigasi internal secara menyeluruh karena pihak yang diduga terlibat masih dalam penanganan Polres.

Ia mengatakan telah meminta izin kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan akses pemeriksaan terhadap pihak terkait. Namun, hingga kini izin tersebut belum diberikan.

Yayan menegaskan, jika hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran atau kelalaian dari pihak mitra, PT ANI akan memberikan sanksi administratif.

“Kalau memang itu melanggar dari yang saya tentukan, sanksi administratif akan saya keluarkan juga terhadap si mitra,” katanya.

Untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi, Yayan memastikan perusahaan akan melakukan pembenahan terhadap seluruh mitra kerja.

“Setelah RDP ini kami akan melakukan rapat internal. Saya akan melakukan pembenahan secara keseluruhan terhadap mitra-mitra kerja,” ujarnya.

Yayan mengatakan dirinya menerima informasi awal mengenai insiden tersebut sekitar pukul 06.00 waktu setempat saat sedang berada di luar site.

“Begitu ada laporan, saya langsung telepon untuk mengaktivasi masalah ini,” katanya.

Ia mengatakan hasil RDP dan proses investigasi akan menjadi dasar bagi PT ANI untuk mengevaluasi sistem keselamatan, pengawasan mitra kerja, serta pengelolaan lalu lintas kendaraan operasional perusahaan.

“Dan rekomendasi yang menjadi kewajiban perusahaan akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Sekedar diketahui, PT ANI merupakan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Perusahaan tersebut didirikan pada 26 Juli 2007, sedangkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi resmi aktif sejak 10 Maret 2011.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.