Lewati ke konten
Kurs rupiah hari iniMemuat kurs…

Harga 1 satuan mata uang asing dalam rupiah. Panah merah berarti rupiah melemah, hijau berarti menguat. Geser atau ketuk kartu untuk memperbesar.

Hukrim

Kejari Haltim Tetapkan Mantan Kepala Puskesmas Buli Tersangka Korupsi Dana BOK

Redaksi •
Kejari Haltim Tetapkan Mantan Kepala Puskesmas Buli Tersangka Korupsi Dana BOK
Aji Ibnu Rusyd.Kasi Intel Kejari Haltim(foto Ist).







Maba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara, menetapkan Nurridha Asmayati Kiye alias NAK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 di Puskesmas Perawatan Buli. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp524.562.000.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (29/10/2026) setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Haltim memeriksa sejumlah saksi, menelusuri dokumen, meminta keterangan ahli, dan mengumpulkan barang bukti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Haltim, Aji Ibnu Rusyd, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana BOK yang bersumber dari APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur pada 2022.

Menurut Aji, anggaran yang dialokasikan untuk Puskesmas Perawatan Buli saat itu mencapai Rp1.660.060.000. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp1.421.097.670.

Berita Terkait

Komentar 0

Tulis KomentarSampaikan pendapat secara santun dan relevan.

Tulis komentar

Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah pembaca pertama yang berkomentar.