Kejari Haltim Tetapkan Mantan Kepala Puskesmas Buli Tersangka Korupsi Dana BOK

Maba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara, menetapkan Nurridha Asmayati Kiye alias NAK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 di Puskesmas Perawatan Buli. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp524.562.000.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (29/10/2026) setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Haltim memeriksa sejumlah saksi, menelusuri dokumen, meminta keterangan ahli, dan mengumpulkan barang bukti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Haltim, Aji Ibnu Rusyd, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana BOK yang bersumber dari APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur pada 2022.
Menurut Aji, anggaran yang dialokasikan untuk Puskesmas Perawatan Buli saat itu mencapai Rp1.660.060.000. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp1.421.097.670.







Komentar 0
Tulis KomentarSampaikan pendapat secara santun dan relevan.
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah pembaca pertama yang berkomentar.