BPK Temukan Rp31,65 Miliar Dana COVID-19 Dialokasikan untuk Perjalanan Dinas

Ternate – Penggunaan anggaran penanganan COVID-19 di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2020 menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan alokasi Rp31,65 miliar untuk kegiatan kunjungan kerja pengawasan pandemi yang seluruhnya diperuntukkan bagi belanja perjalanan dinas.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020 Nomor 54/LHP/XIX.TER/12/2020, tertanggal 20 Desember 2020, khususnya halaman 58–61.
Dalam laporan itu, BPK menyoroti penggunaan nomenklatur penanganan COVID-19 pada kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD serta pegawai Sekretariat DPRD. Menurut hasil pemeriksaan, kegiatan tersebut tidak berkaitan langsung dengan penyediaan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi.
Anggaran Rp31,65 miliar itu merupakan bagian dari kebijakan refocusing anggaran Sekretariat DPRD Maluku Utara yang secara keseluruhan mencapai Rp45,23 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalihkan anggaran pada 17 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan total Rp88,32 miliar. Sekretariat DPRD menjadi salah satu perangkat daerah dengan alokasi pengalihan anggaran terbesar.
Anggaran refocusing Sekretariat DPRD dibagi ke dalam sejumlah kegiatan. Sebesar Rp13,57 miliar dialokasikan untuk kegiatan penanganan dampak COVID-19, yang terdiri atas belanja sembako Rp5,4 miliar dan perjalanan dinas Rp8,17 miliar.






Komentar 0
Tulis KomentarSampaikan pendapat secara santun dan relevan.
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah pembaca pertama yang berkomentar.