Diduga Intimidasi Pemilik Warung di Ternate, Oknum Polisi Iptu JY Dilaporkan ke Propam

“Jika yang bersangkutan mengklaim memiliki hak, seharusnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, bukan dengan cara-cara intimidasi. Secara hukum, pembongkaran hanya bisa dilakukan oleh juru sita pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Rusdi saat dihubungi wartawan, Kamis (5/11/2026).
Ia juga menyebut dugaan intimidasi tersebut bukan kali pertama dialami kliennya. Peristiwa serupa, kata dia, pernah terjadi pada Oktober 2023 ketika Ila baru membeli tanah tersebut. Namun, persoalan itu saat itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Merasa hak kliennya kembali terganggu, tim kuasa hukum kemudian melaporkan Iptu JY melalui layanan pengaduan daring Propam Polri. Rusdi mengatakan pihaknya telah menerima nomor tiket sebagai bukti pelaporan.
Dalam laporan tersebut, Iptu JY diduga melanggar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), khususnya Pasal 12 huruf E dan Pasal 13 huruf M.
“Laporan tersebut disampaikan melalui layanan Propam Polri dengan uraian terlapor yakni Iptu JY diduga telah melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP,” ungkap Rusdi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bidang Propam Polda Maluku Utara. Pada Kamis (5/11/2026), Ila menjalani pemeriksaan di ruang Propam Polres Ternate dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Sabri Bachmid, meminta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman memastikan laporan tersebut diproses secara profesional dan transparan.
Menurut Sabri, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Harapan kami, laporan ini diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika terbukti bersalah, kami meminta Bapak Kapolda Maluku Utara memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan,” ujar Sabri.






Komentar 0
Tulis KomentarSampaikan pendapat secara santun dan relevan.
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah pembaca pertama yang berkomentar.