BPK Temukan Rp31,65 Miliar Dana COVID-19 Dialokasikan untuk Perjalanan Dinas

BPK menyimpulkan persoalan tersebut terjadi karena Sekretaris DPRD dinilai tidak mengindahkan tujuan utama penggunaan APBD untuk penanganan pandemi ketika menyusun kebijakan refocusing. Pelaksana perjalanan dinas juga dinilai tidak memedomani ketentuan pertanggungjawaban keuangan yang berlaku.
Penggunaan anggaran itu dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.
Dalam laporan pemeriksaan, pihak Sekretariat DPRD berdalih bahwa refocusing dilakukan melalui perubahan nomenklatur dan penajaman fokus pengawasan DPRD terhadap situasi pandemi.
Namun, BPK menilai perubahan nomenklatur semata tidak cukup untuk membenarkan penggunaan anggaran apabila substansi belanjanya tidak mendukung tujuan penanganan COVID-19.
Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Maluku Utara agar memberikan teguran dan memerintahkan Sekretaris DPRD untuk lebih cermat serta mematuhi ketentuan penganggaran dan penggunaan dana darurat bencana pada masa mendatang.
Di luar temuan audit, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa anggaran perjalanan dinas Rp31,65 miliar tersebut berkaitan dengan aktivitas Panitia Khusus (Pansus) pengawasan anggaran gugus tugas COVID-19 DPRD Maluku Utara.
Anggaran yang dikaitkan dengan kegiatan pengawasan pandemi itu disebut digunakan untuk perjalanan dinas anggota Pansus. Namun, rincian penggunaan anggaran tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui dokumen perjalanan dinas dan laporan pertanggungjawaban kegiatan.






Komentar 0
Tulis KomentarSampaikan pendapat secara santun dan relevan.
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah pembaca pertama yang berkomentar.