BPK Temukan Rp31,65 Miliar Dana COVID-19 Dialokasikan untuk Perjalanan Dinas

Informasi yang dihimpun juga belum menemukan keterangan mengenai penyampaian laporan akhir Pansus dalam rapat paripurna DPRD. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai hasil pengawasan yang dilakukan, termasuk kontribusinya terhadap penanganan dampak pandemi di Maluku Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pansus tersebut diketuai Ishak Naser, dengan dr. Haryadi Ahmad sebagai wakil ketua dan Iskandar Idrus sebagai sekretaris. Nama lainnya yang disebut tergabung dalam Pansus ialah Kuntu Daud, Rahmawati Muhammad, Feri Leasiwal, Ikbal Ruray, Ester Tantri, Ibrahim M. Saleh, dan Ashari Turuy.
Temuan BPK tersebut menempatkan perencanaan, realisasi, dan pertanggungjawaban anggaran COVID-19 sebagai persoalan penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Terlebih, refocusing dilakukan ketika masyarakat menghadapi dampak pandemi dan membutuhkan dukungan pemerintah.
Besarnya anggaran perjalanan dinas yang menggunakan nomenklatur pengawasan COVID-19 perlu dibaca bersama substansi temuan BPK: apakah kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan penganggaran dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Laporan audit itu menjadi dasar untuk menelusuri lebih jauh pelaksanaan rekomendasi BPK, pertanggungjawaban perjalanan dinas, serta hasil kerja pengawasan DPRD pada masa pandemi.






Komentar 0
Tulis KomentarSampaikan pendapat secara santun dan relevan.
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah pembaca pertama yang berkomentar.