BPK Temukan Rp31,65 Miliar Dana COVID-19 Dialokasikan untuk Perjalanan Dinas

Sementara itu, Rp31,65 miliar lainnya dialokasikan untuk kegiatan kunjungan kerja pengawasan COVID-19. Seluruh alokasi pada kegiatan tersebut diperuntukkan bagi belanja perjalanan dinas.
BPK mencatat, hingga 31 October 2020, realisasi anggaran kunjungan kerja pengawasan COVID-19 mencapai Rp12,19 miliar atau 38,54 persen dari pagu kegiatan.
Persoalan utama yang disorot BPK bukan semata-mata besarnya anggaran perjalanan dinas, melainkan kesesuaiannya dengan tujuan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi.
Dalam laporan pemeriksaan, BPK menilai penggunaan nomenklatur penanganan COVID-19 pada kegiatan kunjungan kerja tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.
Perubahan nama kegiatan, menurut temuan itu, tidak mengubah substansi belanja apabila penggunaannya tidak mendukung penanganan pandemi maupun penyediaan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak.
BPK juga menyoroti aspek perencanaan dan pertanggungjawaban keuangan. Dalam pemeriksaan, auditor menguji dokumen pertanggungjawaban serta meminta keterangan dari Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran.






Komentar 0
Tulis KomentarSampaikan pendapat secara santun dan relevan.
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah pembaca pertama yang berkomentar.