1.250 Liter BBM Diduga Diangkut Diam-Diam dari SPBU Buli

“Saya bahkan tanya ke sopir mobil mau dibawa kemana minyak ini, mereka hanya menjawab hanya di sekitaran Buli,selain Sopir saya juga tanya ke Petugas untuk siapa minyak ini, mereka hanya menjawab tidak Tahu,” ungkap sumber tersebut.
Menurut dia, aktivitas pengangkutan BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar itu bukan kali pertama terjadi. Ia menduga praktik serupa telah berulang tanpa pengawasan yang memadai dari instansi terkait.
Informasi tersebut menempatkan pengawasan distribusi BBM di SPBU Buli sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian. Terlebih, pengangkutan dalam jumlah besar tanpa kejelasan penerima dan tujuan distribusi berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai dokumen serta perizinan yang dipersyaratkan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan pengawasan agar penyaluran BBM sesuai peruntukannya.
Karena itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Halmahera Timur serta aparat kepolisian perlu menelusuri aktivitas tersebut, termasuk memeriksa jenis BBM, jumlah yang diangkut, dokumen pengangkutan, dan pihak yang bertanggung jawab atas distribusinya.






Komentar 0
Tulis KomentarSampaikan pendapat secara santun dan relevan.
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah pembaca pertama yang berkomentar.