Polri Tetapkan KSP Listyo Sigit Prabowo sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP. Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan kepolisian.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep dalam konferensi pers tersebut.
Selain LSP, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak. Mereka diduga menyadap komunikasi sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat.






Komentar 0
Tulis KomentarSampaikan pendapat secara santun dan relevan.
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah pembaca pertama yang berkomentar.