Kejari Haltim Tetapkan Mantan Kepala Puskesmas Buli Tersangka Korupsi Dana BOK

“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp524.562.000,” ujarnya.
Perhitungan kerugian negara itu tertuang dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Nomor 95/703/LHA-PKKN/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.
Aji menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut. Dugaan itu antara lain mencakup kegiatan yang tidak dilaksanakan atau tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, pembayaran yang tidak sesuai dengan nilai dalam dokumen pertanggungjawaban, serta pemalsuan dokumen pendukung.
Dokumen yang diduga bermasalah meliputi tanda tangan pihak terkait dan penggunaan cap stempel yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Penyidik juga mendalami dugaan praktik pinjam nama pelaksana, yakni pencantuman identitas seseorang dalam dokumen pertanggungjawaban meskipun tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya.
Menurut Aji, dugaan penyimpangan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang seharusnya mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
Atas dugaan perbuatannya, NAK disangkakan dengan pasal primair terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, serta pasal subsider mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Kejari Haltim menerapkan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan penyesuaian terhadap Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun sangkaan subsider merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan penyesuaian terhadap Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Aji menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum.
“Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara. Kejari Haltim menyatakan berkomitmen menindaklanjuti perkara korupsi secara serius demi penyelamatan keuangan negara dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih,” katanya.
Nurridha diketahui menjabat sebagai Kepala Puskesmas Perawatan Buli sekaligus pengelola anggaran BOK pada 2022. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-199/Q.2.18/Fd.2/10/2026 tertanggal 29 October 2026.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, NAK tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya masih harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







Komentar 0
Tulis KomentarSampaikan pendapat secara santun dan relevan.
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah pembaca pertama yang berkomentar.