Skip to content
Kurs rupiah hari iniMemuat kurs…

Harga 1 satuan mata uang asing dalam rupiah. Panah merah berarti rupiah melemah, hijau berarti menguat. Geser atau ketuk kartu untuk memperbesar.

Hukrim

Dugaan Penembakan Warga di Halteng, Eks Komisioner Kompolnas Bersuara

Redaksi •
Dugaan Penembakan Warga di Halteng, Eks Komisioner Kompolnas Bersuara
Poengky Indarti,Pengamat kepolisian sekaligus mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional /Kompolnas.(foto ist).







Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman menyatakan bahwa penanganan dugaan kekerasan yang melibatkan anggotanya telah ditarik ke Korps Brimob Polri.

Saat dihubungi pada Sabtu (24/10/2026), Arif mengatakan perkara tersebut ditangani oleh Propam Korbrimob Polri untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan profesional.

“(Kasus tersebut) sudah diproses sedang ditangani oleh Propam Korbrimob,” ujarnya.

Peristiwa dugaan penembakan itu terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIT. Saat itu, Stenly sedang mengendarai mobil bersama istrinya, Christina Sirken, dan anak mereka yang berusia delapan bulan. Mereka tengah melakukan perjalanan dari Kecamatan Oba menuju Tobelo.

Ketika melintas di kawasan Weda, mobil yang dikendarai Stenly diduga dikejar sekelompok orang yang disebut terdiri dari anggota Brimob dan petugas keamanan IWIP.

Pengejaran tersebut berujung pada tembakan ke arah mobil korban. Berdasarkan keterangan dalam perkara ini, peluru menembus badan kendaraan dan mengenai tangan kanan Stenly hingga menyebabkan luka tembak serius.

Korban juga dilaporkan mengalami infeksi jaringan selama menjalani penahanan di Polres Halmahera Tengah.

Pihak keluarga menyayangkan dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dalam peristiwa tersebut. Mereka berharap proses pemeriksaan tidak hanya mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga memastikan pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang terjadi.

Hingga kini, dugaan pelanggaran yang melibatkan personel Brimob tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Related News

Komentar 0

Tulis KomentarSampaikan pendapat secara santun dan relevan.

Tulis komentar

Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah pembaca pertama yang berkomentar.