Dugaan Penembakan Warga di Halteng, Eks Komisioner Kompolnas Bersuara

Menurut dia, proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati hak asasi manusia, termasuk terhadap seseorang yang berstatus terduga pelaku atau tersangka.
Ia juga meminta agar dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) penggunaan senjata api diperiksa secara objektif. Penanganan perkara tersebut, kata Poengky, menjadi ujian bagi akuntabilitas Polri sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di Maluku Utara.
“Meskipun ada dugaan korban terlibat tindak pidana pencurian di PT IWIP, proses penyelidikan dan penyidikan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati hak asasi manusia,” katanya.
Desakan pengusutan juga disampaikan kuasa hukum Stenly R. Mamala, Agus Tampilang. Ia meminta Kapolda Maluku Utara segera membentuk tim pemeriksa khusus untuk mengusut dugaan keterlibatan anggota Brimob berinisial DR dan sejumlah orang lain dalam pengejaran terhadap kliennya.
Agus juga mengkritik penanganan perkara dugaan pencurian yang menjerat kliennya oleh penyidik Polres Halmahera Tengah.
Menurut dia, tindakan aparat yang diduga menggunakan kekuatan secara berlebihan dalam peristiwa tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia menilai pengusutan yang menyeluruh diperlukan untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban beserta keluarganya.






Komentar 0
Tulis KomentarSampaikan pendapat secara santun dan relevan.
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah pembaca pertama yang berkomentar.