Pemilik Kebun Meradang, CV Sansibar Diduga Gali Lahan Warga di Haltim

Pernyataan itu belum dapat dianggap sebagai keterangan resmi Dinas Perkim Haltim. Konfirmasi langsung dari dinas tersebut masih diperlukan untuk memastikan dasar pelaksanaan pekerjaan dan apakah koordinasi dengan pemilik lahan telah dilakukan sebelumnya.
Persoalan serupa, menurut informasi yang dihimpun, juga dikeluhkan lima pemilik kebun lainnya. Mereka menyebut lahan perkebunan masing-masing turut dilintasi galian proyek. Para pemilik kebun mengaku baru mengetahui pekerjaan tersebut setelah datang ke lokasi dan melihat kondisi lahan mereka.
Mereka mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan yang mereka terima sebelum pekerjaan dilakukan. Mereka meminta pihak terkait memeriksa batas area kerja, mendata tanaman produktif yang terdampak, dan memastikan kondisi kebun setelah dilintasi galian.
Warga juga menginginkan adanya penjelasan mengenai tanggung jawab pihak terkait apabila pemeriksaan membuktikan adanya kerusakan tanaman atau kerugian akibat pekerjaan tersebut. Mereka berharap persoalan ini tidak berhenti pada penjelasan sepihak, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
Berdasarkan data kontrak yang dihimpun, proyek normalisasi Sungai Won dikerjakan CV Sansibar Halmahera berdasarkan kontrak Nomor 600/01/SP.SDA-NORM-WON/APBD/DPERKIM-HT/VI-2026 tertanggal 23 Juni 2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp 455.000.000.
Pekerjaan tersebut berlokasi di kawasan jalan tani, tepatnya di persimpangan belakang Desa Gotowasi, Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur. Lokasi pekerjaan berada di sekitar area perkebunan yang menurut keterangan warga terdampak galian.
Dengan nilai kontrak Rp 455 juta, pelaksanaan dan pengawasan proyek tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Dinas Perkim Haltim perlu menerangkan bagaimana batas pekerjaan ditentukan, bagaimana potensi dampak terhadap lahan warga dipertimbangkan, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan selama pekerjaan berlangsung.
Apabila benar pekerjaan memasuki lahan warga tanpa koordinasi, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan lapangan dan pencocokan dokumen proyek. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui status lahan yang terdampak, kondisi tanaman produktif, serta langkah penyelesaian apabila ditemukan kerugian.






