4 Bulan Hak Warga Mabsel Menggantung di Proyek Normalisasi Sungai Rp1,78 Miliar

Ketua SeOPMI Haltim, Asyadi S. Ladjim, mengatakan pembangunan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat yang lahannya terdampak. Menurut dia, pemerintah daerah harus memastikan persoalan di lapangan ditangani secara transparan dan bertanggung jawab.
“Jangan biarkan persoalan yang menyangkut hak masyarakat berlarut-larut. Persoalan ini patut dipertanyakan, terlebih ketika pemilik lahan mengaku telah menunggu sekitar empat bulan tanpa memperoleh kepastian. Pekerjaan yang terus berjalan semestinya diikuti dengan penyelesaian persoalan administratif dan hak masyarakat secara transparan, bukan justru meninggalkan pemilik lahan dalam ketidakpastian,” tegas Asyadi.
Sementara itu, Aktivis GMNI Maluku Utara itu meminta Perkim harus lebih transparan terkait hasil pengukuran, status pembebasan lahan, dasar perhitungan ganti rugi, dan jadwal penyelesaian. Ia juga menilai, apabila terdapat kewajiban pembayaran yang belum dituntaskan, pemerintah harus memberikan kepastian langkah penyelesaian kepada pemilik lahan.
Berdasarkan papan informasi di lokasi pekerjaan, proyek tersebut merupakan bagian dari Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dengan nama pekerjaan Normalisasi Sungai Ruas Maba Gotowasi. Proyek itu tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.785.000.000, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana CV Sansibar Halmahera.
Papan proyek mencantumkan Nomor Kontrak 600/02/SP.SDA-NORM.MG/APBD/DPERKIM-HT/II/2026, dengan tanggal kontrak 23 Juni 2026. Informasi tersebut menjadi identitas pekerjaan yang kini dipersoalkan oleh pemilik lahan.
Adapun angka 1.500 meter kubik yang disebut dalam informasi awal mengenai lahan Faisal masih perlu diperjelas, apakah merujuk pada volume material pekerjaan atau ukuran lahan yang terdampak. Luas bidang tanah, status kepemilikan, serta nilai ganti rugi yang diklaim belum dibayarkan juga masih membutuhkan verifikasi dan penjelasan resmi dari pihak terkait.
SeOPMI Haltim kembali mendesak Perkim agar membuka ruang penyelesaian dengan Faisal dan keluarganya.
Organisasi itu meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada janji, melainkan ditindaklanjuti melalui penjelasan tertulis dan kepastian proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perkim Haltim, Muliastuty, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui aplikasi pesan. membuka ruang bagi Perkim Haltim dan CV Sansibar Halmahera untuk memberikan klarifikasi mengenai status lahan serta proses penyelesaian persoalan tersebut.







