Pedoman Media Siber

Pedoman ini berlaku bagi seluruh kegiatan jurnalistik di abarce (abarce.com), sebagai media siber, dan berpedoman pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.

1. Verifikasi dan keberimbangan

Setiap berita wajib melalui verifikasi. Berita yang memuat dugaan atau tuduhan serius terhadap seseorang atau pihak lain harus disertai upaya konfirmasi kepada pihak yang dituduh, agar pemberitaan berimbang. Bila konfirmasi belum diperoleh, hal itu dijelaskan dalam berita dan konfirmasi menyusul ditayangkan secepatnya.

2. Isi buatan pengguna

Komentar pembaca adalah tanggung jawab penulisnya. Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang mengandung fitnah, kebencian, SARA, pornografi, kekerasan, atau data pribadi orang lain, serta komentar yang melanggar hukum.

3. Ralat, koreksi, dan hak jawab

Kesalahan berita dikoreksi secepatnya, dengan catatan koreksi yang jelas pada berita yang bersangkutan. Pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi, dan permintaan itu dilayani secara proporsional.

4. Pencabutan berita

Berita yang sudah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dicabut. Pencabutan hanya dapat dilakukan karena alasan khusus, misalnya terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau atas pertimbangan Dewan Pers, dan disertai penjelasan kepada pembaca.

5. Iklan

Konten iklan dan konten berbayar dibedakan secara tegas dari produk jurnalistik, dengan penanda yang jelas bagi pembaca.

6. Hak cipta

Karya jurnalistik di abarce dilindungi hak cipta. Kutipan dan pengambilan konten harus mencantumkan sumber dan tautan ke berita aslinya.

7. Penyelesaian sengketa

Sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers sebelum menempuh jalur lain.

Pedoman ini mulai ditayangkan pada 10 Oktober 2026. Redaksi dapat memperbaruinya dari waktu ke waktu.