Rapor Merah PT Adhita Nikel Indonesia, dari Andalalin hingga Jaminan Reklamasi

oleh
oleh
PT Aditha Nikel Indonesia/PT Ani. (foto: Ist).

Maba – Sejumlah persoalan muncul dalam aktivitas PT Aditha Nickel Indonesia (PT ANI), di duga bermasalah mulai dari dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang disebut belum rampung, persoalan Jaminan Reklamasi, hingga dugaan masalah pengelolaan lingkungan.

Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, mengatakan dugaan persoalan yang berkaitan dengan PT Adhita Nikel Indonesia perlu diperiksa secara menyeluruh oleh pemerintah, terutama menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lalu lintas, lingkungan, reklamasi, dan keselamatan aktivitas pertambangan.

“Kalau memang sejak 2025 sudah ada permintaan dari pemerintah daerah untuk menyusun Andalalin, tetapi sampai 2026 dokumen itu belum juga terealisasi, pemerintah harus menjelaskan bagaimana pengawasan dilakukan dan apa langkah yang telah diberikan kepada perusahaan,” kata Zulfikran.

Baca Juga: 293 Pokir DPRD Maluku Utara Senilai Rp 66 Miliar Masuk Pantauan KPK

Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui komunikasi antara pemerintah dan perusahaan. Dokumen dan bukti pemenuhan kewajiban harus dibuka agar dapat mengetahui apakah seluruh ketentuan telah dijalankan.

“Jangan hanya melihat perusahaan memiliki izin atau tidak. Yang harus diperiksa adalah apakah seluruh kewajiban yang melekat pada izin tersebut benar-benar dipenuhi. Termasuk Andalalin, dokumen lingkungan, jaminan reklamasi, pengelolaan limbah, serta aspek keselamatan dalam aktivitas perusahaan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.