Rapor Merah PT Adhita Nikel Indonesia, dari Andalalin hingga Jaminan Reklamasi

oleh
oleh
PT Aditha Nikel Indonesia/PT Ani. (foto: Ist).

Hal itu ditakatakannya setelah kecelakaan lalu lintas terjadi di perempatan jalan raya depan kawasan perusahaan di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, pada 27 September 2026.

Sebagimana diketahui, Kecelakaan melibatkan sepeda motor Kawasaki bernomor polisi DG 6379 X dan kendaraan R10 jenis Howo 380 tanpa nomor polisi. Pengendara sepeda motor meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: 61 Persen Wilayah Indonesia Diprediksi Alami Musim Hujan Lebih Lambat

Kecelakaan tersebut belum dapat dikaitkan secara langsung dengan belum tersusunnya Andalalin. Namun, peristiwa itu kembali membuka pertanyaan mengenai sistem keselamatan kendaraan berat yang beroperasi di sekitar kawasan perusahaan dan berinteraksi dengan pengguna jalan umum.

Selain itu, PT Adhita Nikel Indonesia juga di duga belum menyelesaikan dokumen Andalalin hingga September 2026. Padahal, pembahasan mengenai dokumen tersebut telah dilakukan bersama pemerintah daerah sejak 2025.

Dalam berita acara pertemuan pada 20 Mei 2025, penyusunan Andalalin disebut ditargetkan selesai pada 2025. Namun, hingga September 2026,dokumen tersebut belum terealisasi.

Sebelumnya, PT Ani juga di minta oleh Dishub juga untuk memasang rambu lalu lintas, mengatur pergerakan kendaraan, serta rutin membersihkan dan menyiram jalan crossing.

Tak hanya itu, berkaitan dengan kewajiban reklamasi. Pada September 2025, PT Adhita Nikel Indonesia dikatakan termasuk perusahaan tambang di Maluku Utara yang mendapatkan penghentian sementara kegiatan pertambangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sanksi tersebut diberitakan berkaitan dengan kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi atau Jamrek. Status tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi Kementerian ESDM, termasuk dasar sanksi, nilai kewajiban dan status pemenuhannya.

Dugaan persoalan lingkungan juga menambah daftar yang perlu ditelusuri. Pada Juli 2026, sebuah pemberitaan memuat tudingan mengenai pengelolaan limbah B3 di lingkungan PT Adhita Nikel Indonesia.

Tudingan tersebut antara lain menyangkut dugaan penempatan limbah B3 cair dan padat di area terbuka serta persoalan fasilitas penyimpanan limbah B3.

Ada pula dugaan persoalan pembuangan air ke badan air tanpa persetujuan teknis dan Surat Laik Operasi. Di sisi lain, data Satu Data Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencatat PT Adhita Nikel Indonesia sebagai pemegang IUP Operasi Produksi dengan luas sekitar 2.000 hektare di Halmahera Timur dan masa berlaku hingga 20 April 2031.

Status IUP tersebut tidak otomatis menjawab persoalan kepatuhan perusahaan. Legalitas pertambangan merupakan satu aspek, sedangkan Andalalin, reklamasi, lingkungan, limbah dan keselamatan lalu lintas memiliki kewajiban tersendiri.

Karena itu, dugaan rapor merah PT Adhita Nikel perlu diuji melalui dokumen. Pemerintah perlu membuka status Andalalin, berita acara pengawasan, dokumen lingkungan, status Jaminan Reklamasi, hasil pemeriksaan limbah serta dokumen lain yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.