Maba – Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), Yayan Samsul Komar, mengakui perusahaan belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Yayan mengatakan perusahaan telah mengagendakan penyusunan dokumen Andalalin melalui adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun, proses tersebut belum selesai karena perusahaan masih melakukan revisi Feasibility Study atau studi kelayakan.
Menurutnya, setelah proses adendum Amdal dilakukan, dokumen Andalalin akan disiapkan.
Baca Juga: Pulau Paniki Permata Tersembunyi di Halmahera Timur
“Kalau Amdal sudah diadendum maka dokumen Andalalin sudah pasti disiapkan. Kami akan siapkan semua itu, kan tadi sudah disampaikan,” kata Yayan. Rabu (30/9/2026).
Selain persoalan Andalalin, Yayan mengakui masih terdapat kekurangan dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.
“K3 sudah kita terapkan. Namun kalau ada kekurangan, kita pun masih mengakui. Dan itu menjadi kita memperbaiki semuanya,” ujarnya.



