Ismit mengatakan, instansi teknis pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan penggunaan fasilitas dan jalan umum oleh kegiatan usaha tidak membahayakan masyarakat. Karena itu, menurut dia, persoalan Andalalin tidak semata-mata menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Kami melihat ada tanggung jawab pengawasan yang melekat pada Dishub. Jangan sampai ketika terjadi masalah, kemudian semuanya dibebankan kepada perusahaan. Kalau sejak awal diketahui ada kekurangan dokumen, seharusnya ada tindakan administratif dan penghentian sementara sampai kewajiban itu dipenuhi,” ujarnya.
IFAS juga menyoroti adanya Berita Acara pertemuan antara Dishub Halmahera Timur dan manajemen PT Adhita Nikel tertanggal 20 Mei 2025. Pertemuan tersebut membahas penggunaan jalan penyeberangan atau crossing sekaligus mendorong percepatan penyusunan dokumen Andalalin.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi
Dalam berita acara tersebut, kedua belah pihak disebut telah membahas sejumlah hal terkait penggunaan crossing. Salah satu poin yang menjadi perhatian IFAS adalah adanya target penyelesaian penyusunan dokumen Andalalin pada 2025..


