Ternate – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau pengelolaan pokok-pokok pikiran atau Pokir DPRD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026. Sebanyak 293 item kegiatan dengan nilai sekitar Rp 66 miliar menjadi salah satu objek pemantauan lembaga antirasuah tersebut.
Selain Pokir, KPK menyoroti pengelolaan belanja hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Maluku Utara 2025 dan 2026. Pengawasan juga mencakup pengadaan barang dan jasa strategis, pekerjaan melalui mekanisme e-purchasing, serta pengadaan langsung.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Maluku Utara, Sri Haryanti Hatari, mengatakan hal itu setelah mengikuti rapat koordinasi bersama KPK melalui Zoom Meeting di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Kota Ternate, Kamis, 24 September 2026.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi
Menurut Sri, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi KPK yang sebelumnya disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung. Pemerintah provinsi diminta melaporkan perkembangan pelaksanaan rekomendasi tersebut.
“Ini tindak lanjut rekomendasi ke Pemprov Maluku Utara. Jadi, progresnya yang dilihat sudah sampai sejauh mana. Pokoknya rekomendasi yang kemarin yang bulan Juli. Nah, sekarang kan KPK rapat dengan kita untuk memantau sudah sejauh mana progresnya. Itu intinya saja sih tadi,” ujar Sri.



