Polsek Maba Selatan Razia Prostitusi Online

oleh -4 Dilihat
oleh
Polsek Maba selatan meelakukan Razia di salah satu penginapan

abarce – Maba, Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, melaksanakan operasi penertiban atau razia terkait dugaan praktik prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi Michat di wilayah Kota Maba. Kegiatan pengawasan dan penindakan tersebut berlangsung pada hari Selasa, 7 Juli 2026.

Razia ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Polsek Maba Selatan, Inspektur Dua Polisi (IPDA) Habiem Ramadya. Dalam pelaksanaannya, tim yang dibawa oleh Kapolsek mengarahkan sasaran pemeriksaan kepada sejumlah tempat yang menjadi indikasi adanya aktivitas mencurigakan, meliputi lokasi-lokasi yang dianggap rawan serta berbagai penginapan yang tersebar di kawasan Kota Maba.

Dijelaskan oleh pihak kepolisian, pelaksanaan razia ini merupakan langkah nyata sekaligus tindak lanjut resmi atas laporan yang masuk dari masyarakat. Warga dilaporkan telah banyak menyampaikan keluhan terkait maraknya aktivitas perempuan penghibur malam yang dinilai semakin merajalela dan mengganggu ketertiban umum di tengah wilayah Kota Maba.

Merespons laporan tersebut, pihak kepolisian segera menyusun rencana operasi dan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Fokus utama yang disasar dalam penindakan kali ini adalah dugaan praktik perdagangan jasa seksual yang difasilitasi melalui aplikasi pesan daring Michat, yang belakangan ini kerap disalahgunakan sebagai sarana penawaran jasa layanan tidak senonoh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam pelaksanaan operasi tersebut, IPDA Habiem Ramadya beserta seluruh anggota yang ikut dalam tim berhasil mengamankan sebanyak empat orang perempuan yang diduga kuat terlibat dalam jaringan maupun praktik langsung prostitusi online tersebut. Keempat perempuan itu kemudian dibawa ke kantor Polsek Maba Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan orang-orang yang diduga terlibat, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi pemeriksaan dan diduga berkaitan erat dengan aktivitas yang dilakukan. Barang yang disita tersebut berupa minuman beralkohol golongan A, yaitu jenis bir, yang jumlahnya tercantum dalam berita acara penyitaan dan saat ini berada dalam penguasaan penyidik.

Di sela-sela kegiatan razia, Kapolsek Maba Selatan IPDA Habiem Ramadya memberikan keterangan kepada awak media terkait alasan dan tujuan dilaksanakannya penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil pihaknya merupakan bentuk respons cepat dari kepolisian atas setiap aduan yang disampaikan oleh masyarakat kepada instansi berwenang.

“Razia ini merupakan respons cepat atas aduan masyarakat yang telah kami terima. Kami merasa bertanggung jawab untuk menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga wilayah hukum kami tetap aman dan tertib. Kami juga akan terus melakukan operasi serupa secara berkala maupun mendadak guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di sini,” ujar IPDA Habiem Ramadya.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang berdomisili di wilayah hukum Polsek Maba Selatan agar tetap aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diharapkan tidak segan untuk terus melaporkan setiap dugaan aktivitas yang melanggar hukum kepada pihak kepolisian tanpa perlu merasa takut.

Menurutnya, laporan dan informasi yang akurat dari masyarakat menjadi modal paling berharga bagi kepolisian dalam melaksanakan penindakan secara tepat sasaran. Dengan adanya kerja sama yang erat antara warga dan aparat penegak hukum, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut dapat senantiasa terjaga dengan baik.

Imbauan ini disampaikan secara khusus guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, kondusif, dan jauh dari berbagai gangguan ketertiban umum di wilayah Kota Maba pada khususnya, serta secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Halmahera Timur pada umumnya. Pihak kepolisian juga berharap kegiatan seperti ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *