Jakarta – Aliansi Pemerhati Hukum Maluku Utara (APH-Malut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Rabu, 16 September 2026.
Dalam aksi tersebut, Aliansi ini mendesak Kejagung mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur.
Masa Aksi juga mendesak agar proses hukum perkara itu dibuka secara transparan dan penegakan hukum harus mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sekaligus memberikan efek jera terhadap penyelewengan anggaran publik.
Baca Juga: Rp 42,33 Miliar untuk Sabo Dam Rua, Fondasi Retak Malah Ditambal Semen
Selain itu, massa aksi juga membentangkan sejumlah poster. Salah satunya bertuliskan hastag Usut TuntasKorupsiDanaCovid19. Massa juga membawa poster bergambar Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ir. Ricky Chairul Richfat yang diberi tanda silang (X).
Koordinator Lapangan APH-Malut, Rizal Damola, mengatakan aksi itu dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Halmahera Timur berjalan secara transparan dan memberikan efek jera.
Menurut Rizal, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan persoalan serius yang masih menjadi problem dalam pengelolaan kepentingan publik, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Korupsi, kolusi dan nepotisme adalah tindakan kejahatan kemanusiaan yang menjadi problem fundamental bangsa ini,” kata Rizal saat menyampaikan orasinya Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Rizal kemudian menyoroti dugaan penyimpangan anggaran Covid-19 di Kabupaten Halmahera Timur yang kini telah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Menurut dia, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana pencegahan dan penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2020 dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara itu dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Halmahera Timur bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan ekspose hasil penyelidikan dan membahas sejumlah fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Anggaran yang menjadi sorotan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp9.075.953.300. Dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Dari total anggaran itu, terdapat pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan sejumlah kelengkapan medis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur dengan nilai sekitar Rp2.431.027.800.
“Dari hasil penyelidikan itu kemudian, tim Kejaksaan telah menemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19, dengan menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Rizal.
APH-Malut tidak hanya mempertanyakan substansi perkara, tetapi juga menyoroti proses penanganannya di tingkat Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Rizal mengklaim sejumlah penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Timur yang sebelumnya menangani perkara tersebut mengalami mutasi atau pemberhentian dari jabatannya.
Kondisi itu, menurut APH-Malut, perlu mendapat perhatian dalam rangka memastikan penanganan perkara berjalan terbuka dan tidak menimbulkan keraguan publik.




