Sri mengatakan sejumlah organisasi perangkat daerah telah menindaklanjuti arahan KPK. Namun, ia mengakui seluruh rekomendasi belum selesai dilaksanakan.
“Semua pimpinan OPD yang terkait di dalam itu sudah melakukan langkah tindak lanjut apa yang disampaikan oleh KPK sudah ditindaklanjuti. Tapi, belum semua gitu. Masih bertahap pelan-pelan. Dan mungkin tanggal 29 September sudah ada lagi pertemuan,” katanya.
Beberapa organisasi perangkat daerah yang terlibat dalam tindak lanjut tersebut antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Inspektorat.
Baca Juga: Rp 42,33 Miliar untuk Sabo Dam Rua, Fondasi Retak Malah Ditambal Semen
Perhatian terhadap Pokir berkaitan dengan proses perencanaan dan penganggaran daerah. Data Satu Data Maluku Utara menyebut Pokir DPRD merupakan usulan program atau kegiatan pembangunan yang bersumber dari aspirasi masyarakat untuk kemudian diakomodasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD.
Sri mengatakan usulan Pokir harus diselaraskan dengan RKPD dan dibandingkan dengan usulan yang berasal dari organisasi perangkat daerah. Pemerintah provinsi, kata dia, sedang melakukan penyesuaian terhadap data tersebut.
“Jadi, ada penyesuaian harus sesuai dengan RKPD ya. Rencana tindak lanjut yang pertama dari sisi koordinasi, yang kedua dari percepatan pemenuhan data, kemudian yang ketiga adalah review ulang dan verifikasi serta validasi data dan terakhirnya rekapitulasi,” ujar Sri.
Pemprov Maluku Utara sebelumnya juga tengah mempercepat tindak lanjut rekomendasi KPK. Sejumlah agenda yang menjadi perhatian meliputi hibah dan bansos, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, serta sektor pendidikan. Pemerintah provinsi menargetkan penyelesaian tindak lanjut secara bertahap sepanjang 2026.
Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara Erva Pramukawati masih diupayakan untuk dikonfirmasi mengenai jumlah dan rincian 293 item Pokir serta mekanisme pengusulannya. Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum terhubung.

