Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara AKBP Rona Buha Tua Tambunan mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah pihak pada pertengahan April lalu. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan Sabo Dam di Kelurahan Rua.
“Kemarin kami saat pengumpulan keterangan dan dokumen, tapi (proyek) masih dalam masa pemeliharaan. Nanti kami cek perkembangannya, terima kasih,” ujar Rona saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis, 10 September 2026.
Irwan Mohamad, Pejabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai II BWS Maluku Utara, juga telah diperiksa penyidik. Irwan disebut menyerahkan sejumlah berkas dan dokumen terkait proyek tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami pelaksanaan proyek Sabo Dam, termasuk pekerjaan fisik, proses administrasi, dan penggunaan anggaran. Polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran pidana dalam proyek senilai Rp 42,33 miliar tersebut.



