Ternate, abarce- - Satreskrim Polres Ternate, secara resmi menetapkan oknum Lurah Tabam, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, berinisial RA alias Amat, sebagai tersangka kasus dugaan pencurian belasan unit handphone milik warga.
RA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 18 April 2025 lalu, ini setelah polisi menerima laporan warga yang kehilangan 3 unit handphone merk I-Phone 11 Pro, I-Phone 11 (biasa) dan Samsung A03, yang ditaruh dalam bagasi motor di areal jalan depan Perikanan Bastiong, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto dalam konferensi pers Rabu pagi, 23 April (hari ini). Menghadirkan langsung tersangka oknum lurah R bersama barang bukti sejumlah handphone yang dicuri. Tampak kedua tangan RA diborgol sambil mengenakan rompi tahanan, RA terlihat tertunduk lesuh dengan pengawalan ketat polisi.
Anita menyebut, RA melakukan aksi pencurian 3 unit handphone milik warga yang sedang jogging dan meningalkan handphone di bagasi motor yang diparkir di depan Perikanan Bastiong, Kelurahan Mangga Dua, pada Kamis 10 April 2025 lalu sekitar pukul 16.30 WIT atau jam setengah lima sore.
Lurah RA yang sudah memiliki niat mencuri mengendarai sepeda motor menuju depan perikanan. Setelah melihat banyak sepeda motor yang terparkir ia langsung mulai mendekati sejumlah motor yang menjadi target.
RA kemudian melancarkan aksinya dengan mencolok kunci sepeda motornya ke sepeda motor yang terparkir dengan tujuan agar bagasi sepeda motor korban bisa terbuka.
Percobaan menggunakan kunci motornya terhadap dua motor dilakukan namun masih gagal. RA kemudian mencoba lagi pada salah satu motor dan akhirnya berhasil, dia kemudian membuka bagasi motor dan mengasak 3 unit handphone di dalamnya. RA melakukannya dengan cara menekan – nekan tombol pada bagasi motor.
“Jadi percobaan pertama dan kedua gagal lalu percobaan ketiga dengan menekan tombol bagasi sehingga bagasi tersebut bisa terbuka dan pelaku mengasak tiga handphone didalamnya,” ungkap AKBP Anita Ratna Yulianto didampingi Wakapolres, Kompol Kurniawi H. Barmawi dan Kasat Reskrim, AKP Widya Bhakti Dira dalam sesi konferensi pers.
Korban yang pada saat itu usai jogging dibuat syok karena 3 handphone dalam bagasi motornya raib. Untungnya ada rekaman CCTV di depan perikanan yang merekam aksi pencurian oknum lurah tesebut. Korban lalu melapor dengan nomor laporan polisi : LP/B/81/IV/SPKT/Res Ternate beserta bukti rekaman CCTV.
Lanjut Anita Ratna Yulianto, usai menerima aduan warga yang kehilangan 3 unit handphone pihaknya langsung menangkap RA di Pelabuhan Speedboat/Pelabuhan Semut Mangga Dua saat baru tiba dari Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, setelah diselidiki.
“Resmob Polres Ternate dibackup Resmob Polda Maluku Utara mendapatkan informasi dari informen bahwa tersangka dalam perjalanan pulang ke Ternate dari Sofifi, tim Resmob kemudian menuju ke Pelabuhan Semut Mangga Dua langsung diamankan dan dibawa ke Polres Ternate,” kata Kapolres Anita Ratna Yulianto
Usai diamankan bersama 3 unit handphone hasil curian RA. Polisi lalu melakukan pengembangan lebih lanjut dan terungkap ternyata RA sebelumnya sudah mengasak 8 handphone dan disimpan dirumahnya.
“Jadi yang ditemukan awal itu ada 3 handphone, karena pelaku sudah diamankan, dan dilakukan pengeledahan di rumahnya didapati 8 handphone lagi,” jelas Anita.
Berdasarkan hasil penyelidikan – penyidikan Satreskrim Polres Ternate 8 unit handphone lainnya itu diduga dicuri RA di areal parkiran motor Pantai Falajawa Dua, Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah.
“Jadi bukan baru pertama kali RA melakukan pencurian handphone, sesuai hasil penyidikan sudah dua kali RA ini melancarkan aksinya mencuri handphone di dua TKP,” ungkap Kapolres.
Kapolres Anita Ratna Yulianto mengatakan, RA dalam pengakuannya nekat mencuri karena terlilit utang. Anita juga membenarkan, bahwa RA saat melaksanakan aksi pencurian berstatus lurah aktif di kelurahan Tabam, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
“Yang bersangkutan pelaku ini adalah ASN di kota Ternate lurah aktif di kelurahan Tabam dan dia mencuri handphone milik orang lain dengan motifnya adalah membayar utang yang sudah terlalu banyak,” kata Anita menjawab pertanyaan dari sejumlah awak media.
“(Kami sudah) mengecek handphonenya untuk mencari tahu apakah ada judol (judi online) atau tidak. Ternyata setelah di cek oleh Kasat Reskrim tidak ada judol. Jadi ini pyur murni (dari tersangka) untuk membayar utang,” sambungnya.
“Atas perbuatannya, RA disangkahkan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke – 5 KHUP subsider Pasal 362 pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKBP Anita Ratna Yulianto.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira menambahkan, RA mencuri belasan handphone tersebut dengan modus yang sama yakni membobol bagasi motor yang sementara terparkir.
“Untuk sebagaian HP yang kami temukan di rumah tersangka saat pengembangan merupakan hasil dari tersangka melakukannya dengan modus yang sama. Dari pengakuan tersangka dia melakukan dengan modus yang sama yakni mencuri di bagasi motor atau handphone yang ketinggalan di saku (dashboard) motor. Kebanyakan RA melakukan aksinya di sore hari terutama saat orang lagi berenang (di pantai),” kata kasat.
"Satreskrim Polres Ternate saat ini terus melakukan pengembangan dalam kasus pencurian belasan handphone oleh oknum lurah di Ternate ini, " tandasnya
Dari kejadian ini, warga diingatkan agar selalu berhati-hati. Simpan handphone atau barang berharga lainnya di tempat yang lebih aman.