![]() |
abarce |
Data yang dihimpun abarce.com menunjukkan, sepanjang tahun anggaran 2025, Pemkab Haltim melalui Bagian Administrasi Umum dan Protokoler, telah menghabiskan dana sebesar Rp 4,2 miliar hanya untuk konsumsi rapat pejabat dan jamuan tamu. Angka itu cukup untuk membangun beberapa unit rumah layak huni atau memperbaiki jalan desa yang rusak parah. Namun nyatanya, dana itu lebih dulu terserap untuk urusan perut.
Dalam rincian yang tercatat pada sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP), anggaran sebesar Rp 2.979.996.000 digunakan khusus untuk pengadaan makanan dan minuman rapat. Anggaran ini tercatat dalam Kode RUP 39522806, mencakup 10 item pengadaan, mulai dari snack kotak, air mineral, makanan prasmanan, hingga satuan biaya konsumsi lainnya.
Yang menggelitik, jenis pengadaan serupa muncul berulang kali dengan nilai dan nomenklatur yang mirip. Pola ini menimbulkan dugaan adanya pemecahan paket pengadaan, sebuah teknik manipulatif yang kerap digunakan agar pengadaan tidak perlu dilelang secara terbuka dan bisa dimainkan dalam lingkaran sempit. Dugaan pemborosan anggaran pun semakin kuat, apalagi jika menilik standar harga satuan yang dipakai.
Tak berhenti di konsumsi rapat, instansi yang sama juga menggelontorkan dana Rp 1.280.000.000 hanya untuk menjamu tamu. Anggaran ini tercatat dalam Kode RUP 39566597, yang terdiri dari 19 item belanja. Mulai dari jamuan prasmanan, snack tamu, air mineral, hingga pelayanan rumah tangga kepala daerah. Jumlahnya tidak kecil, dan kembali mempertegas arah prioritas anggaran Pemkab Haltim.
Total akumulasi belanja konsumsi dari dua pos tersebut mencapai Rp 4.259.996.000. Semuanya bersumber dari APBD 2025, yang semestinya digunakan untuk kebutuhan mendasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur desa tertinggal.
Di sisi lain, wacana penghematan dan efisiensi anggaran terus digaungkan dalam forum-forum resmi pemerintah daerah. Namun kenyataannya, sejumlah anggaran justru dibelanjakan secara konsumtif dan tidak produktif. Banyak pihak menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran yang disengaja dan terorganisir.
Tags
Daerah