![]() |
PT. ANI |
Maba, abarce - Menanggapi informasi pemblokiran dan monopoli Tongkang yang dilakukan oleh PT. Pesona Indo Makmur (PIM) terhadap lima unit tongkang milik PT. Amanah Mining Indonesia (AMIN) di pelabuhan Jeti milik PT.Aditha Nikel Indonesia (ANI) selaku selaku pemilik IUP, Pihak manajemen PT. ANI menegaskan bahwa itu tidak benar.
Ini disampaikan Kepala Teknis Tambang (KTT) PT ANI, Abdul Karim Jawa Korona kepada kepada media ini,Kamis (24/04/25).
Dikatakan, Pemblokiran tongkang bukan dilakukan PT PIM, melainkan managemen ANI sebab PT AMIN tidak membayar royalti sebanyak lima tongkang.
Ia juga menegaskan Jika PT AMIN membayar royalti, kami yakin tongkang yang sekarang sandar bisa keluar dari pelabuhan khusus PT ANI, bila kewajiban sudah dibayarkan.
Abdul Karim menambahkan bahwa Hutomo Mandala Putra (Tomi Soeharto), Direktur Utama PT ANI sebagai pemegang saham 87,5%. Sedangkan Burhanudin Zaelani sebagai pemegang saham, pendiri PT ANI dengan saham 12,5%. Mereka berdua merupakan pemilik IUP PT ANI.
Lanjut dia, PT PIM statusnya hanya berkontrak dengan PT ANI yang ditanda tangani langsung Direktur Utama PT ANI Hutomo Mandala Putra.
"Maka informasi monopoli dan perampasan hak oleh PT PIM adalah hoaks dan tidak benar," tegas Karim.
sementara PT AMIN tambah dia, tidak ada kontrak dengan Bapak Tomi Soeharto selaku Direktur Utama PT ANI.
Ia mempersilahkan masyarakat secara luas mengecek di Kementerian ESDM melalui aplikasi MODl, apakah benar PT ANI, direktur utamanya Tomi Soeharto, dan pemegang saham Burhanudin Leman Djaelani.
Ia juga memastikan bahwa Hutomo Mandala Putra dan Burhanudin leman Djaelani merupakan pihak yang dirugikan dengan cara PT AMIN tidak mau membayar royalti kepada PT ANI secara sah, akan berdampak hukum.
“Namun kami atas intruksi pusat, memberikan kesempatan PT AMIN untuk menyelesaikan kewajibannya dengan baik dan benar,” pintahnya.
ia meminta masyarakat Halmahera Timur (Haltim) pada umumnya dan khususnya masyarakat Maba jangan terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.