Maba,abarce - Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Idrus Enos Maneke Mengecam Keras Tindakan Represif dan Arogansi Pihak Keamanan saat mengamankan masa aksi yang menggelar aksi di perusahaan Tambang PT. Sambiki Tambang Sentosa (STS) yang di gelar di wilayah produksi STS.Idrus E. Maneke,Ketua DPRD Halmahera Timur
" Saya, selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur, dengan ini menyatakan kecaman keras terhadap tindakan represif aparat keamanan terhadap masyarakat yang melakukan aksi protes di area operasional PT STS di Buli," tegas Idrus Maneke, Senin (28/04/25).
Dikatakan, Aksi masyarakat ini merupakan bentuk perlawanan sah atas tindakan PT STS yang melanggar hukum, mengabaikan hak-hak rakyat, dan melecehkan pemerintah daerah.
Selain itu, PT STS juga diketahui, telah dengan sengaja menolak menandatangani berita acara kesepakatan yang difasilitasi oleh Bupati, Forkopimda, dan masyarakat, yang berisi tuntutan penyelesaian yakni Penyerobotan dan pembongkaran kebun warga di Bukit Memeli tanpa izin pemilik lahan. Bahkan perusahaan tersebut diketahui tak ganti rugi, dan menimbun lautan utk membuat jeti tanpa memiliki Amdal maupun UKL-UPL.
Ia menambahkan, perusahaan itu juga melakukan Aktivitas penambangan di wilayah adat Maba Tengah tanpa adanya sosialisasi. Ia juga menyebut Pelaksanaan CSR pada perusahaan itu, tidak jelas dan merugikan desa-desa terdampak.
"Bahkan lebih jauh, pernyataan dari pihak PT STS yang meremehkan pemerintah daerah dengan kalimat "Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda itu siapa, tidak usah didengar, kerja saja" kata Idrus.
Idrus menyimpulkan jika ini adalah pelecehan terbuka terhadap institusi pemerintahan dan penghinaan terhadap seluruh rakyat Halmahera Timur.
Lebih lanjut ia menilai ini adalah Tindakan yang tidak dapat ditoleransi sebab PT STS telah melampaui batas, Mereka tidak hanya merusak lingkungan dan merampas hak hidup masyarakat, tetapi juga menginjak-injak marwah pemerintah daerah.
"Sebagai Ketua DPRD Halmahera Timur, saya dengan tegas menyatakan, Pihak aparat keamanan untuk menghormati hak-hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai, serta menghentikan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prinsip negara demokrasi," katanya.
Dirinya juga meminta STS untuk segera tunduk dan patuh pada kesepakatan yang telah difasilitasi oleh pemerintah daerah demi keadilan bagi masyarakat terdampak dan untuk Pemerintah Pusat dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin dan operasional PT. STS di Halmahera Timur.
"Kepada Seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban umum, tetapi tidak gentar dalam membela hak-hak yang sah.Kami tidak akan tinggal diam. Kami berdiri bersama rakyat. PT STS harus tahu bahwa Halmahera Timur bukan tanah tanpa tuan. Setiap jengkal tanah, setiap tetes keringat rakyat kami, dan setiap keputusan pemerintah daerah wajib dihormati," lanjutnya.
Idrus juga mengatakan Andai saja pihak sts legowo dan mau menandatangani kesepakatan tersebut di atas maka tidak akan ada perlawanan rakyat Haltim terhadap PT.STS.