![]() |
Bahmid Djafar, Sekretaris Komisi II Haltim |
Selain mendapat sorotan dari politisi pusat hingga akademisi, Kebijakan pembayaran DBH oleh Pemprov kini disoroti oleh Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilian Rakyat Daerah (DPRD) yang membidangi Keuangan Bahmit Djafar di mana, ia menilai Gubernur Sherly Djoanda dan perangkatnya tebang pilih pada pembayaran DBH tersebut.
Dikatakan, tidak ada dalil yang mengatur pembayaran DBH ke masing masing Kabupaten Kota oleh Pemprov hanya sebagian kabupaten kota sehingga menimbulkan kecemburuan sosial antar kabupaten Kota lain.
Untuk di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) sendiri, kata Bahmit seharusnya lebih besar dibayarkan berdasarkan Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan penyaluran DBH yang menganut asas asal usul yaitu daerah penghasil memperoleh bagian yang lebih besar lantas apa alasannya Pemprov hanya membayar dua Kabupaten yakni Halmahera Barat dan Halmahera Utara sementara kabupaten lain ditunggak.
" namun pada kenyataannya Pemprov hanya membayar 2 kabupaten yaitu Halmahera Barat dan Halmahera Utara, ini artinya Pemprov tebang pilih dalam membayar lantas apa alasannya sampai dilakukan begitu," kata Bahmit.
Dikatakan, soal DBH ini adalah hak kabupaten untuk mendapatkan dan merupakan kewajiban provinsi untuk membayarnya tanpa ada alasan apapun dan jika tidak dibayarkan maka sangat berpengaruh pada proses pembangunan daerah.
"Nah lalu bagaimana Gubernur menyuarakan sinergitas program atau penyamaan program pembangunan sementara tunggakan DBH sendiri dia bayar tidak merata," tandasnya.