![]() |
Lutfi Rabo, Warga Maba Sangaji |
Masyarakat dan pemuda yang tergabung dalam Lingkar Tambang mendesak PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) untuk memberikan ganti rugi atas pencemaran lingkungan yang terjadi di Kali Sangaji, Desa Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Luthfi Rabo, salah satu warga Maba Sangaji, mengatakan PT IWIP harus bertanggung jawab atas pencemaran yang telah melewati ambang batas tersebut. Namun, hingga saat ini, kata dia, Perusahaan raksasa di Maluku Utara itu hanya memberikan ganti rugi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan kepada masyarakat terdampak langsung.
"IWIP membayar ganti rugi senilai Rp6 miliar ke KLHK, tapi masyarakat yang terkena dampak tidak mendapatkan sepeser pun. Padahal yang merasakan langsung kerusakan ini adalah warga Maba Sangaji, bukan pemerintah pusat," ujar Luthfi.
Ia mempertanyakan kebijakan perusahaan yang lebih memilih membayar kompensasi kepada KLHK daripada kepada warga yang terdampak langsung..
" Kalau perusahaan hanya memberikan ganti rugi itu atas kerusakan dan pencemaran itu kepada KLHK, lalu yang menerima dampak dapat apa? Memangnya hutan dan sungai ini milik KLHK? atau para pegawai kementrian itu tinggal dan menetap disini," katanya.
Selain itu, Ia juga mengancam bakal menyampaikan tuntutan itu hingga ke pengadilan untuk di proses secara adil.
"Selanjutnya kami akan menyiapkan draft atau narasi tuntutan masyarakat lingkar Kali Sangaji atas kerusakan dan pencemaran lingkungan yang dapat digunakan untuk surat resmi, pernyataan publik atau berdasarkan advokasi hukum," lanjutnya.
Diketahui, Kali Sangaji yang merupakan akses warga Maba Sangaji untuk beraktifitas pertanian dan perkebunan kini dicemari akibat aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. IWIP sehingga berdampak pada kesuburan tanaman milik warga.
Editor : Muhammad S. Haliun