Duduki Kantor Kementerian ESDM GPML - Malut Desak ESDM cabut IUP PT. STS

Aksi di depan kantor ESDM RI
Jakarta, abarce - Menanggapi kasus penyerobotan lahan Adat milik warga Kecamatan Maba Tengah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) oleh perusahaan Pertambangan PT. Sambiki Tambang Sentosa (STS), para mahasiswa Maluku Utara (Malut) yang melanjutkan studi di jakarta menggelar aksi di kementerian ESDM RI.

Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Lingkar Tambang Maluku Utara (GPML- Malut) datangi kantor Kementerian ESDM Mendesak Kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Esdm agar mengevaluasi dan mencabut IUP PT. Sembaki tambang sentosa di Desa Pekaulan Buli, Kec. Maba, Kabupaten Haltim

Hal itu dikarenakan perusahaan tersebut secara serampangan menggusur dan mengambil lahan perkebunan kelapa masyarakat salah satunya milik warga bernama H. Kader H. Taher dan Harun Muhammad Saleh di kawasan pesisir Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. 

Mereka juga mendesak kepada PT. Sembaki Tambang Sentosa agar segera ganti rugi lahan kebun warga dengan harga yang adil dan proposional untuk kesejahteraan masyarakat lingkar tambang khususnya yang terdampak langsung. 

Sekretaris Jendral GPML Malut Sudiono Dikir kepada Wartawanengatakan Berdasarkan kajiannya atas permasalahan masalah tersebut maka pihaknya meminta kepada Presiden Prabowo Subianto, agar mendesak bawahannya baik Kementerian terkait, PEMDA Halmahera Timur, Gubernur Provinsi Maluku Utara dan pihak Perusahaan terkait agar duduk bersama untuk selesaikan.

"kami selaku perwakilan masyarakat adat dan masyarakat terdampak untuk mencari win-win solusi terbaik atas kasus diatas, karena jika diabaikan dikhawatirkan menyebabkan dampak konflik yang merugikan kita semua," kata Sudiono.(25/04/25).

Dikatakan, Hilirisasi nikel yang berdasarkan UU Minerba maupun Permen ESDM No. 17 Tahun 2020 dan Permen ESD No. 11 Tahun 20019 yang mengatur tentang kebijakan hilirisasi nikel. 

Lanjut dia, Kebijakan ini terus digaungkan pemerintah, dan dianggap berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi, namun fakta hari ini warga lingkar tambang berada pada garis kemiskinan ekstrim dan diminta taat pada aturan yang mendukung investasi, sementara perusahan bebas merusak sumber sumber penghidupan warga. 

Mencemari puluhan sungai kecil dan belasan sungai- sungai besar, merusak ekosistem laut tempat ikan bertelur dan berkembang biak. Saat warga protes dan memboikot aktivitas perusahan, rakyat justru diintimidasi, ditangkap dan diproses secara hukum. 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak