Maba, abarce -
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muamil Sunan, menyoroti
kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Pemkab Haltim) yang
mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7.775.840.000 untuk belanja jurnal, surat
kabar, majalah, dan kerja sama media online. Anggaran tersebut tersebar dalam
20 item belanja dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
tahun 2025.Dr. Muammil Sunan,Akademisi Unkhair
Menurut Muamil, alokasi anggaran sebesar itu untuk sektor media dinilai berlebihan dan harus dipertanyakan manfaat bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa DPRD Haltim sebagai lembaga pengawas anggaran seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut agar tidak terjadi pemborosan yang merugikan daerah.
"Setiap penggunaan anggaran daerah harus memiliki nilai dan dampak yang nyata bagi masyarakat. Apalagi di tengah kebijakan efisiensi dan keterbatasan anggaran, pemerintah daerah dituntut untuk lebih bijak dan selektif dalam menyusun belanja," ujar Muamil kepada abarce.com. Jumat (18/4/2025).
Ia menambahkan, meskipun kerja sama media penting dalam konteks penyebaran informasi pembangunan, namun penganggaran harus dilakukan secara rasional dan sesuai kebutuhan. Menurutnya, anggaran sebesar Rp 7,7 miliar hanya untuk sektor media sangat tidak masuk akal jika tidak disertai dengan capaian yang jelas dan terukur.
Muamil bahkan menyebut anggaran tersebut berpotensi menjadi sarana pemborosan belanja daerah. "Belanja jurnal, majalah, surat kabar, dan media lainnya yang nilainya mencapai miliaran rupiah tidak bisa hanya dianggap sebagai hal biasa. Harus dilihat apakah ada laporan kerja, hasil evaluasi, dan manfaatnya untuk masyarakat," katanya.
Ia mendorong agar DPRD Haltim segera memanggil pihak-pihak
terkait, termasuk Bagian Umum Sekretariat Daerah yang sebagai pengguna
anggaran, untuk memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban terhadap belanja
tersebut. "Jangan sampai anggaran hanya habis tanpa ada kontribusi
terhadap pembangunan daerah," tegasnya.
Selain DPRD, Muamil juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar memberikan perhatian terhadap belanja media yang dinilai janggal tersebut. Ia berharap audit dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan anggaran atau praktik fiktif yang bisa merugikan keuangan negara.
“Jika memang ada temuan pelanggaran, maka harus ada langkah
hukum yang tegas. Jangan biarkan anggaran daerah dijadikan bancakan tanpa
pertimbangan manfaat publik,” tutup Muamil.