Anggaran Media Capai Rp 7,7 Miliar, Penegak Hukum Dinilai 'Ompong'

Muhibu Mandar, Sekjen AMPERA
Maba, abarce.com-Sekretaris Jenderal Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) Kabupaten Halmahera Timur, Muhibu Mandar, mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Kepala Bagian Umum, Bendahara Umum, serta Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Halmahera Timur. Lantaran diduga manipulasi anggaran belanja langganan media yang mencapai angka fantastis, Rp 7.775.840.000, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Muhibu menyebutkan, lemahnya sikap Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres Haltim dalam mengawal dana negara membuat aparat penegak hukum seolah kehilangan taring. “Penegakan hukum di Haltim saat ini tumpul. Tidak berdaya saat rakyat menuntut keadilan,” ujar Muhibu,Senin. (20/4/2025).

Dugaan penyimpangan itu merujuk pada paket pengadaan bernama Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah KLD Kabupaten Halmahera Timur dengan nomor RUP: 39324544 dan nomor PM: 415251145. Dalam kontrak tersebut, disebutkan pengadaan dilakukan melalui skema swakelola tipe III yang melibatkan organisasi masyarakat. Namun, Muhibu mempertanyakan organisasi masyarakat mana yang dimaksud karena tidak ada kejelasan identitasnya dalam dokumen kontrak.

“Ini sangat janggal. Tidak ada satu pun nama organisasi disebut secara rinci. Padahal jumlah anggarannya sangat besar,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengatakan tidak ada satupun media cetak, majalah, atau koran yang secara konsisten beredar di lingkungan perkantoran pemerintah Haltim. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut hanya dijadikan modus untuk ‘menitipkan’ anggaran oleh pejabat tertentu.

“Permainan ini bukan baru sekali terjadi. Sudah berulang kali, dan rakyat terus jadi korban. Ini harus dibongkar,” katanya.

Ia meyakini proses pengawasan anggaran selama ini sangat lemah, bahkan mengarah pada praktik saling lindung. Muhibu menuding bahwa Ketua BPK Perwakilan Maluku Utara memiliki hubungan kedekatan dengan Ketua TAPD Haltim, yang dapat menghambat proses pengungkapan korupsi.

“Kalau kita hanya menunggu BPK, maka indikasi korupsi ini bisa-bisa dihapus begitu saja. Ini alasan mengapa penyelidikan harus dilakukan oleh lembaga lain yang lebih independen,” tambahnya.

Untuk itu, Muhibu mendesak Ketua KPK RI, Jaksa Agung, dan Kapolri agar segera menginstruksikan jajarannya, termasuk Kapolda Maluku Utara, Kejati Malut, Kapolres Haltim, serta Kejari Haltim untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Jika anggaran Rp 7,7 miliar ini benar-benar diusut, maka kasus-kasus sebelumnya yang selama ini ditutup-tutupi akan ikut terbongkar. Ini titik masuk yang penting,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh lembaga penegak hukum wajib menjalankan amanat Undang-undang tanpa pandang bulu. “Jangan sampai masuk angin. Jangan biarkan indikasi korupsi sebesar ini menguap begitu saja. Rakyat tidak butuh sandiwara hukum. Rakyat butuh keadilan,” pungkas Muhibu Mandar.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak