Maba, abarce.com-Sekretaris Jenderal Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera)
Kabupaten Halmahera Timur, Muhibu Mandar, mendesak aparat penegak hukum untuk
segera memeriksa Kepala Bagian Umum, Bendahara Umum, serta Ketua Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) Halmahera Timur. Lantaran diduga manipulasi anggaran
belanja langganan media yang mencapai angka fantastis, Rp 7.775.840.000, dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.Muhibu Mandar, Sekjen AMPERA
Muhibu menyebutkan, lemahnya sikap
Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres Haltim dalam mengawal dana negara membuat
aparat penegak hukum seolah kehilangan taring. “Penegakan hukum di Haltim saat
ini tumpul. Tidak berdaya saat rakyat menuntut keadilan,” ujar Muhibu,Senin. (20/4/2025).
Dugaan penyimpangan itu merujuk pada
paket pengadaan bernama Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah KLD
Kabupaten Halmahera Timur dengan nomor RUP: 39324544 dan nomor PM:
415251145. Dalam kontrak tersebut, disebutkan pengadaan dilakukan melalui skema
swakelola tipe III yang melibatkan organisasi masyarakat. Namun, Muhibu
mempertanyakan organisasi masyarakat mana yang dimaksud karena tidak ada
kejelasan identitasnya dalam dokumen kontrak.
“Ini sangat janggal. Tidak ada satu
pun nama organisasi disebut secara rinci. Padahal jumlah anggarannya sangat
besar,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengatakan tidak
ada satupun media cetak, majalah, atau koran yang secara konsisten beredar di
lingkungan perkantoran pemerintah Haltim. Hal ini memperkuat dugaan bahwa
proyek tersebut hanya dijadikan modus untuk ‘menitipkan’ anggaran oleh pejabat
tertentu.
“Permainan ini bukan baru sekali
terjadi. Sudah berulang kali, dan rakyat terus jadi korban. Ini harus
dibongkar,” katanya.
Ia meyakini proses pengawasan
anggaran selama ini sangat lemah, bahkan mengarah pada praktik saling lindung.
Muhibu menuding bahwa Ketua BPK Perwakilan Maluku Utara memiliki hubungan
kedekatan dengan Ketua TAPD Haltim, yang dapat menghambat proses pengungkapan
korupsi.
“Kalau kita hanya menunggu BPK, maka
indikasi korupsi ini bisa-bisa dihapus begitu saja. Ini alasan mengapa
penyelidikan harus dilakukan oleh lembaga lain yang lebih independen,”
tambahnya.
Untuk itu, Muhibu mendesak Ketua KPK
RI, Jaksa Agung, dan Kapolri agar segera menginstruksikan jajarannya, termasuk
Kapolda Maluku Utara, Kejati Malut, Kapolres Haltim, serta Kejari Haltim untuk
melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Jika anggaran Rp 7,7 miliar ini
benar-benar diusut, maka kasus-kasus sebelumnya yang selama ini ditutup-tutupi
akan ikut terbongkar. Ini titik masuk yang penting,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh lembaga
penegak hukum wajib menjalankan amanat Undang-undang tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai masuk angin. Jangan biarkan indikasi korupsi sebesar ini menguap
begitu saja. Rakyat tidak butuh sandiwara hukum. Rakyat butuh keadilan,”
pungkas Muhibu Mandar.