![]() |
Penetapan besaran zakat Kabupaten Halmahera Timur |
Penetapan besaran zakat tersebut berdasarkan keputusan bersama Pemerintah Daerah, Kantor Perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Haltim bersama seluruh stake holder.
Kepala Kantor Kemenag Haltim, Idris Kamal dalam kesempatan rapat tersebut, menjelaskan penetapan Zakat Fitra, bahwa hukumnya adalah Fardu Ain atau wajib dilakukan bagi ummat Islam dalam bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri, sebagai bentuk penyucian diri dari harta dan rejeki yang dimiliki.
Dikatakan, Zakat tersebut ditetapkan berdasarkan harga makanan pokok masyarakat setempat, maka besaran Zakat Fitra 2,5 kg beras yang di konfersi ke jumlah uang dari harga beras.
Ia juga mengaku hasil rapat terkait kesepakatan dan penetapan Zakat dituangkan dalam surat keputusan (SK) dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Halmahera Timur.
Intinya
- Zakat Fitrah untuk Kabupaten Halmahera Timur ditetapkan sebesar Rp 45.000 per jiwa.
- Penetapan ini berdasarkan keputusan bersama Pemda Haltim, Kemenag Haltim, dan stakeholder terkait.
- Besaran zakat dihitung berdasarkan harga makanan pokok, yaitu 2,5 kg beras yang dikonversi ke nilai uang.
Editor : Muhammad S. Haliun