![]() |
Kompol Sirajuddin, Wakapolres Pulau Taliabu |
Ternate, ABARCE – Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin, resmi dicopot dari jabatannya setelah tersandung dugaan tindak pidana perselingkuhan dengan Anggota DPRD Maluku Utara, Agrianti Yulin Mus.
Keputusan ini diambil setelah viralnya unggahan putri Sirajuddin, Diny Apriliani Eka Putri, yang mengungkap dugaan hubungan ayahnya dengan politisi Partai Golkar tersebut.
Sebelum diberhentikan, Sirajuddin menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Maluku Utara selama 14 hari. Patsus merupakan tindakan yang diterapkan kepada anggota Polri yang melanggar disiplin atau kode etik.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suhartono, membenarkan pencopotan Sirajuddin. Menurutnya, posisi Wakapolres Pulau Taliabu kini telah diisi oleh Kompol Sinar Syamsu, yang sebelumnya bertugas di Itwasda Polda Maluku Utara.
“Wakapolres yang ditahan itu sudah dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Kompol Sinar Syamsu,” ujar Bambang, Senin (3/3/2025).
Bambang menegaskan bahwa jabatan wakapolres merupakan posisi penting dalam struktur kepolisian daerah. Jika kapolres mengalami kendala dalam menjalankan tugas, wakapolres bertindak sebagai pengganti sementara.
Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Utara turut melakukan pemeriksaan terhadap Agrianti Yulin Mus terkait kasus ini. Ketua BK DPRD Malut, Ali Sangaji, menyebut bahwa percakapan antara Yulin dan Sirajuddin sudah berlangsung sejak satu tahun lalu, sebelum Yulin menjadi anggota DPRD.
“Tadi pagi kami panggil dan konfirmasi soal rekaman suara yang beredar di media sosial kepada Ibu Yulin Mus. Namun, yang bersangkutan menganggap percakapan tersebut sebatas candaan dan tidak ada tujuan lain,” kata Ali Sangaji.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada bukti kuat yang mengarah pada pelanggaran etik oleh Yulin. Namun, jika di kemudian hari ditemukan bukti tambahan, pihaknya siap memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Riny, istri Kompol Sirajuddin, telah melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya kepada BK DPRD Maluku Utara. Namun, laporan tersebut belum disertai bukti konkret.
“Ada surat laporan masuk dari istri Wakapolres. Dalam surat itu dinyatakan bahwa akan ada bukti-bukti yang dilampirkan, tetapi hingga kini belum kami terima,” ungkap Ali Sangaji.